Skip to main content

Wali Kota Bengkulu Dorong Pemanfaatan Aset Daerah, PTM dan Mega Mall Hidup Kembali

Wali Kota Bengkulu Dorong Pemanfaatan Aset Daerah, PTM dan Mega Mall Hidup Kembali

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Sebagai tindak lanjut dari penitipan aset oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berupa tanah milik Pemkot yang di atasnya berdiri Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang pemanfaatan PTM dan Mega Mall, baik untuk kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pengisian tenant oleh para pelaku usaha. Melalui kebijakan ini, Wali Kota Dedy Wahyudi mengajak seluruh OPD untuk meramaikan kembali kawasan yang sempat sepi tersebut dengan cara menyelenggarakan berbagai kegiatan dan acara, agar kawasan menjadi lebih hidup dan menarik bagi masyarakat.

Lebih dari itu, Pemerintah Kota juga mendorong partisipasi aktif dari pelaku usaha, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha lainnya, untuk mengisi kios-kios kosong di PTM dan Mega Mall. Tujuannya bukan hanya sekadar menghidupkan kembali pusat perdagangan ini, tetapi juga untuk membuka peluang usaha baru dan menumbuhkan perekonomian masyarakat lokal.

"Ini adalah upaya strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah, sekaligus mendukung geliat ekonomi dan pelaku usaha lokal agar kembali bangkit pasca pandemi dan perlambatan ekonomi global," ujar Wali Kota Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan insentif khusus bagi pelaku usaha yang tertarik membuka usaha di dua kawasan tersebut. Bagi tenant yang menyewa ruang usaha di PTM, akan dibebaskan dari biaya sewa selama tiga bulan pertama. Sementara itu, pelaku usaha yang membuka usaha di Mega Mall akan memperoleh potongan biaya sewa sebesar 50 persen selama enam bulan pertama.

Namun, insentif ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang menandatangani kontrak resmi dan benar-benar aktif mengisi serta menjalankan kegiatan usaha di ruang yang telah disewa. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha dan mendorong perputaran ekonomi di kawasan tersebut.

Untuk pelaksanaan teknis dan informasi lebih lanjut, para pelaku usaha maupun instansi pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu.

Langkah revitalisasi PTM dan Mega Mall ini juga selaras dengan keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kejati Bengkulu Nomor KEP-51/L.7/BPApm.1/06/2025. Dalam keputusan itu dibentuk tim pengawasan, pengelolaan, dan pemeliharaan benda sitaan, khususnya aset berupa tanah yang kini diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kota.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Bujang HR, menegaskan bahwa program ini tidak memuat syarat dan ketentuan yang memberatkan para pelaku usaha. “Tidak ada persyaratan tambahan selain kontrak sewa. Program ini hanya berlaku untuk ruang toko atau kios, dan kewajiban lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Bujang.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut kepada pelaku usaha yang berminat, serta membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua pihak yang ingin ikut berkontribusi dalam pengembangan kawasan PTM dan Mega Mall.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Pemerintah Kota Bengkulu berharap pusat-pusat perdagangan ini bisa kembali hidup dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara menyeluruh. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Bengkulu dalam mengelola aset secara produktif dan berkelanjutan.

Pewarta:Amg
Editing  : Adi Saputra