TEROPONGPUBLIK.CO,ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu mulai memperkuat pembahasan penataan ruang sebagai bagian dari upaya menyiapkan arah pembangunan kota yang lebih terencana dan berkelanjutan. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
FGD tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Xtra Hotel Bengkulu, Rabu (7/10/2026). Forum ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan kebijakan tata ruang, terutama untuk memastikan rencana pembangunan daerah tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, pemerintah kota menyoroti pentingnya penyelarasan dokumen tata ruang dengan perkembangan Kota Bengkulu yang terus bergerak. Perubahan kondisi wilayah, pertumbuhan kawasan permukiman, kebutuhan infrastruktur hingga peluang investasi menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan tata ruang.
Dedy Wahyudi mengatakan, tata ruang tidak dapat disusun secara kaku karena kondisi sebuah kota akan terus mengalami perubahan. Karena itu, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dievaluasi dan disesuaikan secara berkala agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan.
Menurut Dedy, evaluasi dan revisi RTRW menjadi bagian penting untuk memastikan arah pembangunan Kota Bengkulu tetap memiliki dasar perencanaan yang jelas. Penyesuaian tersebut juga harus mampu membaca potensi perkembangan ekonomi yang akan muncul dalam beberapa tahun mendatang.
Ia menilai, Kota Bengkulu membutuhkan tata ruang yang tidak hanya mengatur pemanfaatan wilayah, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi berbagai sektor yang ingin berkembang. Dengan perencanaan yang tepat, pemerintah dapat mengarahkan pembangunan agar berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Revisi RTRW ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kota. Kita harus mempersiapkan tata ruang yang mampu mengakomodasi investasi dan pengembangan yang akan masuk,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, keberadaan dokumen tata ruang yang adaptif juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan. Hal tersebut penting agar pembangunan fasilitas maupun kegiatan ekonomi dapat ditempatkan sesuai dengan fungsi dan karakteristik wilayah.
Di sisi lain, pelaksanaan KLHS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyusunan maupun penyesuaian kebijakan tata ruang. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat berbagai dampak lingkungan yang mungkin muncul dari kebijakan pembangunan sebelum keputusan diterapkan.
Melalui FGD, pemerintah kota bersama pihak-pihak terkait dapat menghimpun masukan dan melakukan pembahasan secara lebih komprehensif. Berbagai aspek mulai dari kebutuhan pembangunan, kondisi lingkungan, pemanfaatan lahan hingga kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
Dinas PUPR Kota Bengkulu diharapkan dapat terus mengawal tahapan penyusunan kebijakan tata ruang sehingga hasil akhirnya dapat menjadi pedoman pembangunan kota dalam jangka panjang. Penyusunan tata ruang juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan infrastruktur, kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Dengan adanya pembaruan RTRW yang disusun berdasarkan kondisi terkini, Pemerintah Kota Bengkulu ingin memastikan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik. Lebih dari itu, arah pembangunan diharapkan tetap memperhatikan keberlanjutan wilayah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Langkah tersebut menjadi penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan di perkotaan. Tata ruang yang disusun secara matang diharapkan dapat menjadi fondasi bagi Kota Bengkulu untuk berkembang secara lebih terarah, sekaligus membuka ruang bagi investasi dan aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra