Skip to main content

4 Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan Jumlah Kursinya di Pemilu 2024.Berikut Penjelasanya

4 Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan Jumlah Kursinya di Pemilu 2024.Berikut Penjelasanya

TEROPONGPUBLIK.co.id  >><< Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.jumat,(24/03/2023)

Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tersedia 25 kursi.

Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari empat dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bnegkulu Tengah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah  yang tersedia sembilan kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 kabupaten Bengkulu Tengah  yang tersedia lima kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:


A. Dapil 1 ada 7 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Karang Tinggi

Talang Empat

Semidang Lagan

B. Dapil 2 ada 9 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Pondok Kelapa

Pondok Kubang

C. Dapil 3 ada 4 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

 

Pematang Tiga

Pagar Jati

Bang Haji

D. Dapil 4 ada 5 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Taba Penanjung

Merigi Kelindang

Merigi Sakti

Penulis : Herdianson/Rizon

Editor : Adi Saputra