TEROPONGPUBLIK.co.id >><< Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.jumat,(24/03/2023)
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tersedia 25 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari empat dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bnegkulu Tengah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang tersedia sembilan kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 kabupaten Bengkulu Tengah yang tersedia lima kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Karang Tinggi
Talang Empat
Semidang Lagan
B. Dapil 2 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Pondok Kelapa
Pondok Kubang
C. Dapil 3 ada 4 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Pematang Tiga
Pagar Jati
Bang Haji
D. Dapil 4 ada 5 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Taba Penanjung
Merigi Kelindang
Merigi Sakti
Penulis : Herdianson/Rizon
Editor : Adi Saputra