Skip to main content

ASN Kabupaten Mukomuko akan Menerima THR Sebelum Idul Fitri

ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Mukomuko dapat bersiap-siap untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum datangnya hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.Senin (18/3/2024).(Bosdi arifin - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><<  ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Mukomuko dapat bersiap-siap untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum datangnya hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengalokasikan dana sebesar Rp 17 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran THR tersebut. Dana tersebut akan disalurkan kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Pembayaran THR untuk ASN di Kabupaten Mukomuko diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Eva Tri Rosanti, SH, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko, menyatakan bahwa sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret lalu, pihaknya akan segera mencairkan THR untuk PNS. Namun, proses tersebut masih menunggu edaran resmi serta regulasi yang akan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait pembayaran THR.

"Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR akan dicairkan dua minggu sebelum lebaran. Dana sudah disiapkan dari APBD, saat ini kami menunggu surat edaran dari menteri dan menyusun regulasi di tingkat daerah, yaitu Peraturan Bupati (Perbub). Setelah semua proses tersebut selesai, kami akan segera melakukan pembayaran," ujarnya.

Menurut Eva, Minggu depan, tepatnya tanggal 25 Maret 2024, pengajuan THR sudah dapat diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Mukomuko. "THR sudah bisa dicairkan minggu depan," tambahnya saat berada di ruang kerjanya pada hari Senin (18/3/2024).

Eva juga menyampaikan bahwa terkait dengan Gaji ke-13, pihaknya masih dalam proses rekapitulasi kebutuhan gaji ke-13 untuk setiap OPD. "Kami masih melakukan rekapitulasi untuk mengetahui kebutuhan gaji ke-13 masing-masing OPD. Diperkirakan gaji ke-13 akan direalisasikan pada bulan Juni dan Juli mendatang," jelas Eva Tri Rosanti.

Dengan demikian, PNS di Kabupaten Mukomuko dapat mengharapkan penerimaan THR sebelum Idul Fitri serta kesiapan untuk menerima gaji ke-13 pada bulan yang telah ditetapkan. Proses pembayaran THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan ASN di daerah tersebut.

Pewrata : Bosdi arifin 

Ediiting   : Adi Saputra