TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menetapkan langkah tegas dengan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) milik 14 juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di kawasan strategis pusat kota. Pencabutan ini berlaku untuk area di depan Mega Mall, deretan ruko dari pintu masuk Pasar Minggu hingga pos polisi, serta jalur dua eks Pasar Mambo dari pos polisi sampai ke Pengadilan Agama atau Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dengan dicabutnya izin tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh titik yang sebelumnya menjadi lokasi parkir resmi kini tidak lagi diperbolehkan memungut biaya parkir. Artinya, masyarakat yang melintas atau berhenti di kawasan tersebut tidak diwajibkan lagi melakukan pembayaran apa pun kepada pihak mana pun.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan keputusan final. “Kita simpulkan lokasi di depan Mega Mall dan sekitarnya tidak ada lagi aktivitas pemungutan parkir. Kalau ada yang masih menarik bayaran, itu pasti ilegal alias pungli,” ujar Indra, Selasa (25/11).
Ia menjelaskan, pencabutan izin tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para jukir. Salah satu pelanggaran yang paling disorot adalah dugaan penyewaan atau pengalihan fungsi lahan parkir resmi kepada pedagang untuk berjualan. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga memperburuk kondisi lalu lintas dan menambah kesemrawutan kawasan Pasar Minggu.
Selain dugaan penyewaan lahan, Bapenda juga mengaitkan keputusan ini dengan upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Minggu. Selama ini, banyak PKL yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berdagang sehingga menimbulkan kemacetan serta mengganggu ketertiban umum. Pemerintah menilai keterlibatan sebagian jukir dalam pemanfaatan ruang publik secara tidak tepat turut memperumit situasi.
Surat pencabutan SPT terhadap 14 jukir tersebut diterbitkan pada 10 November dan mulai berlaku efektif sejak 11 November 2025. Indra mengimbau masyarakat agar tidak lagi memberikan uang parkir di area-area yang telah disebutkan, karena secara hukum jukir tersebut sudah tidak memiliki dasar untuk melakukan penarikan.
“Masyarakat tak perlu lagi melakukan pembayaran karena sudah kita cabut izinnya. Jadi mereka sudah tidak berhak menarik parkir lagi,” ujarnya.
Indra menambahkan, apabila masyarakat mendapati adanya oknum yang masih memungut biaya parkir di kawasan tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan harus segera dilaporkan.
Keputusan Bapenda ini juga merujuk pada klausul dalam SPT jukir yang menyatakan bahwa pemerintah berhak mencabut izin sewaktu-waktu untuk kebutuhan lalu lintas, penertiban kawasan, atau pengembangan pembangunan. Dengan demikian, kebijakan ini telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan Bapenda.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mengembalikan ketertiban di sekitar Pasar Minggu dan Mega Mall, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tidak ada pungutan parkir yang sah di lokasi tersebut. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan transparan di Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra