Skip to main content

Bapenda Kota Bengkulu Layangkan SP-2 kepada Juru Parkir Zona 6 Pasar Panorama

Bapenda Kota Bengkulu Layangkan SP-2 kepada Juru Parkir Zona 6 Pasar Panorama

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengambil langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan parkir di wilayah Pasar Panorama dengan melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada seluruh juru parkir yang bertugas di Zona 6. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta upaya memperbaiki tata kelola parkir yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Surat peringatan tersebut bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 dan merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang sebelumnya telah diterbitkan pada 8 Desember 2025. Bapenda menilai, meskipun peringatan awal sudah disampaikan, masih ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat pengguna jasa parkir.

Penerbitan SP-2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan parkir diatur secara jelas, termasuk kewajiban, larangan, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada juru parkir yang tidak mematuhi ketentuan.

Dalam surat peringatan tersebut, Bapenda menegaskan tiga larangan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir. Pertama, juru parkir dilarang keras mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Tindakan ini dinilai dapat memicu praktik parkir liar dan menyulitkan pengawasan.

Kedua, area yang telah ditetapkan sebagai lahan parkir tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas lain di luar fungsi utamanya, seperti berdagang atau kegiatan komersial lainnya. Penyalahgunaan lahan parkir dinilai menjadi salah satu penyebab utama kesemrawutan dan kemacetan di kawasan Pasar Panorama.

Larangan ketiga, juru parkir tidak dibenarkan memungut sewa atau memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di area parkir. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi menghilangkan hak pengguna parkir serta mengurangi pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa surat peringatan ini bersifat serius dan wajib dipatuhi. Ia menyampaikan, apabila para juru parkir masih mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif paling berat.

“Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka Surat Perintah Tugas juru parkir retribusi parkir yang bersangkutan akan dicabut. Selanjutnya, akan diterbitkan SPT baru dan pemerintah menunjuk juru parkir pengganti,” ujar Indra Gunawan, Kamis (18/12).

Bapenda berharap, penertiban ini dapat mengembalikan fungsi lahan parkir sebagaimana mestinya, mengurangi potensi kemacetan di sekitar Pasar Panorama, serta memastikan seluruh penerimaan retribusi parkir masuk ke kas daerah secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran pengelolaan parkir di lapangan. Informasi lebih lanjut terkait aturan dan kebijakan retribusi parkir dapat diakses melalui Portal Resmi Bapenda Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra