Skip to main content

Warga Desa Penyangga Mengadu ke DPRD, Tolak Operasional PT Riau Agrindo Agung

Warga Desa Penyangga Mengadu ke DPRD, Tolak Operasional PT Riau Agrindo Agung

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<<>>>>  Polemik berkepanjangan antara masyarakat desa penyangga dengan perusahaan perkebunan kembali menjadi perhatian publik di Provinsi Bengkulu. Puluhan tahun persoalan lahan dan aktivitas perusahaan belum menemukan titik terang, sehingga warga memilih membawa aspirasi mereka langsung ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Sebanyak 15 perwakilan masyarakat desa penyangga mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (4/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan penolakan terhadap aktivitas PT Riau Agrindo Agung yang dinilai belum memberikan kepastian maupun manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Aspirasi warga tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait konflik yang disebut telah berlangsung hampir 20 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Menurut Teuku, warga meminta DPRD segera mengambil langkah konkret untuk menyikapi persoalan yang terus berlarut-larut tersebut. Ia menyebut masyarakat merasa dirugikan karena konflik yang berkaitan dengan lahan dan operasional perusahaan tidak pernah benar-benar tuntas.

“Warga meminta adanya solusi nyata. Permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dan sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaian,” ujar Teuku saat menyampaikan hasil pertemuan dengan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, warga juga menegaskan sikap penolakan terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan di wilayah desa penyangga. Mereka menilai keberadaan perusahaan justru memicu persoalan sosial di tengah masyarakat dan belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan warga sekitar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menjadi penengah sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga. Mereka menginginkan adanya langkah hukum maupun kebijakan yang mampu menyelesaikan konflik secara adil dan transparan.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait konflik yang disebut telah berlangsung hampir 20 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Menanggapi aspirasi tersebut, Teuku Zulkarnain menegaskan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu tidak akan tinggal diam. Namun demikian, ia menekankan pentingnya dokumen pendukung sebagai dasar hukum sebelum lembaga legislatif mengambil langkah lanjutan.

Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti administratif yang jelas agar proses penanganan dapat berjalan sesuai aturan. Hal itu penting untuk menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Ia menjelaskan, salah satu dokumen penting yang perlu dilengkapi masyarakat adalah surat pernyataan resmi dari kepala desa. Dokumen tersebut dinilai menjadi bukti sah yang menunjukkan sikap pemerintah desa terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

“Surat penolakan dari kepala desa sangat diperlukan. Itu akan menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk menindaklanjuti persoalan ini secara resmi,” tegasnya.

Selain itu, Teuku juga menilai kepala desa memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat di tingkat pemerintahan paling bawah. Karena itu, dukungan administrasi dari pemerintah desa akan memperkuat posisi warga dalam proses advokasi maupun penyelesaian konflik di tingkat daerah.

Ia menambahkan, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Namun seluruh proses harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara terarah serta memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“DPRD siap menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi semua harus dilengkapi dokumen resmi agar prosesnya memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Kasus yang melibatkan masyarakat desa penyangga dan perusahaan perkebunan tersebut menjadi gambaran bahwa konflik agraria masih menjadi tantangan serius di sejumlah daerah. Persoalan yang berlangsung bertahun-tahun tidak hanya berdampak pada hubungan sosial masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas investasi dan pembangunan daerah.

Karena itu, DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan. Kehadiran pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan investasi yang berjalan di daerah.

Masyarakat pun berharap polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu dapat segera menemukan solusi konkret sehingga konflik tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan di tengah warga desa penyangga.(adv).

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra