TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<< Keputusan pemeriksaan cepat Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu yang mengabulkan tuntutan saksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tampaknya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, saksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Paratai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu memberikan perlawanan, dengan meminta Bawaslu Republik Indonesia (RI) membatalkan Putusan pemeriksaan cepat tersebut.
Sebagaimana diutarakan Saksi DPW PAN Provinsi Bengkulu, Riswan, SE, pihaknya mengaku kecewa terhadap Bawaslu Provinsi Bengkulu, yang memberikan rekomendasi hitung ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Riswan.
Karena, lanjut Riswan, hasil penghitungan perolehan suara di Dapil 3 Kecamatan Pagar Jati, Bang Haji dan Pematang Tiga sudah ditetapkan dalam pleno tingkat kabupaten.
"Kemudian, kalaupun ada protes, harusnya saksi PPP sejak awal menyampaikan keberatan pada tingkat TPS tersebut. Tapi, faktanya di tingkat TPS sama sekali tidak ada keberatan dari saksi PPP," sesal Riswan, Jum'at (8/3/2024).
Bahkan saksi PPP di tingkat TPS, terbukti menandatangani Berita Acara (BA) dan menerima salinan hasil penghitungan suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi, sama sekali tidak ada keberatan ataupun kejadian khusus terkait dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah, sebagaimana yang tertuang dalam putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024," kata Riswan.
Lebih lanjut, Riswan menyampaikan, atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut, pihaknya bakal melakukan upaya hukum diantaranya dengan menyurati Bawaslu RI dan meminta putusan pemeriksaan cepat tersebut dibatalkan.
"Karena kita menilai, putusan yang diambil Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut diluar prosedural, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Malam ini kita surati Bawaslu RI," tandasnya.
Pewarta: Herdianson
Editor: Adi Saputra