TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Badan Gizi Nasional (BGN) RI Wilayah Kota Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Bengkulu dalam mewujudkan ketertiban umum, khususnya terkait penegakan aturan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, yang selama ini menjadi dasar hukum upaya penataan kawasan publik.
Dukungan resmi itu disampaikan Koordinator Wilayah BGN RI Kota Bengkulu, Nadya F. Naibu, kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Nadya menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga yang memiliki jejaring pelayanan dan distribusi bahan pangan di berbagai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) turut bertanggung jawab menjaga ketertiban kota melalui pola belanja yang sesuai aturan.
Dalam pernyataannya, Nadya menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kepala SPPG se-Kota Bengkulu beserta para suplier dan koperasi yang selama ini menjadi mitra pemenuhan kebutuhan dapur SPPG agar tidak melakukan aktivitas belanja dari pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan maupun trotoar. Aturan itu diberlakukan secara menyeluruh dan wajib dipatuhi seluruh jajaran internal BGN.
Sebagai gantinya, seluruh kebutuhan logistik dan bahan pangan diarahkan untuk dipenuhi melalui pasar-pasar resmi yang telah disiapkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satunya adalah Pasar Tradisional Modern (PTM), yang dinilai memiliki fasilitas lebih memadai serta dapat menunjang kelancaran arus perdagangan tanpa mengganggu ruang publik.
Nadya menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan konkret BGN dalam membantu pemerintah menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ia menyebut bahwa aktivitas berdagang di badan jalan selain melanggar aturan, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menghambat keindahan kota yang sedang terus dibenahi.
“Penataan ini bukan hanya soal aturan, tetapi menyangkut kenyamanan seluruh warga. Dengan belanja melalui pasar resmi, kita turut menjaga ruang publik tetap aman sekaligus mendukung peningkatan ekonomi pedagang yang berjualan pada tempatnya,” tegas Nadya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen BGN dalam membantu penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Menurutnya, keberhasilan penataan kota tidak hanya bertumpu pada penertiban yang dilakukan aparat, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari instansi dan organisasi lain.
Sahat menilai langkah BGN ini sebagai contoh sinergi positif yang dapat mempercepat terciptanya ketertiban wilayah. “Ini bentuk kerja sama yang luar biasa. Dukungan seperti ini sangat kami butuhkan agar upaya penataan kota tidak berjalan sendiri. Dengan adanya komitmen dari BGN, kami semakin optimis tidak akan ada lagi pedagang yang memanfaatkan badan jalan maupun trotoar sebagai tempat berdagang,” ujarnya.
Ia berharap komitmen tersebut dapat ditiru oleh instansi dan organisasi lain, sehingga upaya bersama dalam menata Kota Bengkulu menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Bengkulu, tambahnya, akan terus meningkatkan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada para pedagang agar dapat bermigrasi ke lokasi resmi yang telah disediakan.
Pewarta : Amg
Edeiting : Adi Saputra