TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, melakukan penataan jabatan strategis di lingkungan birokrasi daerah. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Minggu (25/10/2026) pukul 14.00 WIB.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Kepahiang Ir. H. Abdul Hafizh, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Ketua TP-PKK Kabupaten Kepahiang Emi Nurhayati.
Salah satu keputusan penting dalam pelantikan tersebut adalah penetapan Dr. Hartono, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang.
Posisi Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelaraskan pelaksanaan program antar-OPD, serta memastikan kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan menjadi langkah kerja yang terarah.
Dengan pengisian jabatan tersebut, diharapkan koordinasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kepahiang semakin efektif. Peran Sekda juga menjadi penting dalam menjaga kesinambungan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain menetapkan Sekda, pelantikan kali ini juga menandai penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah. M. Salihin, M.Si., yang sebelumnya memimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Kepahiang.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan yang berkaitan dengan penguatan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian, serta pengembangan inovasi daerah.
Pembentukan dan penyesuaian nomenklatur organisasi itu mengacu pada ketentuan regulasi yang disebutkan dalam kebijakan pemerintah daerah, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui penguatan fungsi Baperida, perencanaan pembangunan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyusunan program rutin, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, efektivitas anggaran, serta peluang inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kehadiran lembaga dengan cakupan tugas tersebut juga diharapkan mendukung penyusunan kebijakan yang lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kepahiang.
Dalam arahannya, Bupati Zurdi Nata menegaskan bahwa pelantikan jabatan tidak boleh dipandang sebatas perubahan posisi atau peningkatan kedudukan dalam struktur pemerintahan.
Menurutnya, setiap pejabat harus menjadikan amanah yang diberikan sebagai tanggung jawab untuk bekerja lebih baik dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan kinerja merupakan kewajiban seluruh pejabat, bukan hanya mereka yang mendapatkan jabatan baru.
Pesan tersebut menegaskan bahwa evaluasi kinerja harus menjadi perhatian bersama di lingkungan Pemkab Kepahiang. Aparatur yang tidak mengalami perubahan jabatan pun tetap dituntut meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kualitas pelaksanaan tugas.
Bagi pemerintah daerah, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh keputusan pimpinan, tetapi juga bergantung pada kemampuan setiap perangkat daerah menjalankan program secara konsisten dan bertanggung jawab.
Karena itu, para pejabat diharapkan mampu menerjemahkan arahan kepala daerah ke dalam langkah kerja yang terukur, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dalam kesempatan tersebut, Zurdi Nata turut mengingatkan para pejabat mengenai tiga hal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam menjalankan amanah pemerintahan, yakni kekuasaan, harta, dan kedekatan dengan penguasa.
Ia meminta seluruh pejabat agar tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk bersikap sewenang-wenang atau merasa memiliki kedudukan yang tidak dapat dikritik.
Kekuasaan, menurut pesan yang disampaikan dalam arahannya, merupakan amanah yang memiliki batas waktu. Oleh sebab itu, setiap pejabat harus menyadari bahwa jabatan perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Peringatan mengenai harta juga menjadi pengingat agar aparatur tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Pengelolaan kewenangan dan sumber daya pemerintahan harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kedekatan dengan kepala daerah maupun pihak yang memiliki kekuasaan tidak boleh membuat seorang pejabat mengabaikan etika birokrasi. Setiap aparatur tetap harus bekerja secara profesional dan menghormati aturan.
Pesan tersebut menjadi penekanan bahwa jabatan publik harus disertai pengendalian diri, sikap rendah hati, dan komitmen untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Menutup arahannya, Bupati Zurdi Nata mendorong para pejabat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ia mengingatkan agar tanggung jawab yang diberikan tidak digunakan demi kepentingan pribadi, melainkan diarahkan untuk mendukung kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Tantangan birokrasi ke depan menuntut aparatur yang mampu bekerja cepat, membangun koordinasi, serta menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pengisian jabatan Sekda dan penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kepahiang pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kinerja pemerintahan.
Dengan pembagian tugas yang jelas, koordinasi yang efektif, serta komitmen terhadap integritas, seluruh jajaran Pemkab Kepahiang diharapkan dapat menjalankan program pembangunan secara lebih optimal.
Pada akhirnya, keberhasilan seorang pejabat tidak hanya dinilai dari posisi yang ditempati, tetapi juga dari tanggung jawab, kinerja, dan manfaat yang dirasakan masyarakat selama ia menjalankan amanahnya.
Pewarta: Sanusi
Editing: Adi Saputra