Skip to main content

Diduga Tidak Punya NKV, Bau Busuk Peternakan Ayam di Gandusari, Warga Dua Tahun Dipaksa Menghirup Limbah

Diduga Tidak Punya NKV, Bau Busuk Peternakan Ayam di Gandusari, Warga Dua Tahun Dipaksa Menghirup Limbah

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kesabaran warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, akhirnya sampai di ujung tanduk. Selama lebih dari dua tahun, ratusan kepala keluarga dari tiga Rukun Tetangga (RT) dipaksa hidup berdampingan dengan bau busuk menyengat yang bersumber dari peternakan ayam petelur di bawah naungan CV Bumi Indah.

Alih-alih mendapatkan solusi, keluhan warga justru berulang kali diabaikan. Tak heran, mereka kini mengancam akan turun ke jalan, menuntut penutupan total usaha tersebut bila pihak pengelola tetap menutup mata terhadap penderitaan warga.

“Setiap hari ya bau seperti ini mas, seperti bau bangkai. Ada tiga RT yang terdampak, tiap RT rata-rata 70 KK. Bau ini terpaksa kami hirup selama 2 tahun ini. Mau protes juga gak pernah ditanggapi. Paling hanya beberapa saat hilang, tapi nanti itu bau lagi,” ujar Soim, warga setempat, dengan nada geram, Rabu (10/9/2025).

Keluhan warga bukan tanpa dasar. Sejumlah kesaksian menyebutkan bahwa sumber bau menyengat bukan sekadar dari aktivitas peternakan ayam, melainkan dari pengolahan limbah kotoran ayam yang diduga dilakukan secara terselubung di dalam lokasi kandang.

Warga mengaku kerap melihat truk-truk pengangkut kotoran ayam hilir mudik melewati permukiman. Kondisi ini memperkuat kecurigaan bahwa CV Bumi Indah tidak hanya mengolah limbah dari kandangnya sendiri, melainkan juga menerima pasokan kotoran dari peternakan lain.

“Kandang ini kan ada sudah lama, kok baru 2 tahun ini menimbulkan bau busuk. Ternyata dia juga mengolah limbah kotoran ayam untuk dibuat pupuk, ada mesinnya. Dan sepertinya bukan hanya limbah dari situ saja, tapi dari kandang-kandang lainnya juga diolah disitu. Lha wong truknya yang mengangkut kotoran dari mana-mana lewat disini,” ungkap Soim.

Lebih lanjut, Soim mengaku pernah diminta mengurus izin lingkungan untuk kandang tersebut. Namun, yang diajukan hanyalah izin peternakan ayam, bukan pengolahan limbah. “Dulu kebetulan yang diminta ngurus izin lingkungannya itu saya. Tapi izinnya cuma kandang, bukan pengolahan limbah,” tegasnya.

Kondisi yang berlangsung selama dua tahun terakhir membuat warga semakin muak. Mereka mengaku kesehatan terancam akibat udara tercemar, sementara pemerintah dan pengelola peternakan seolah tutup mata.

“Kalau terus masih bau seperti ini, kami akan demo. Warga jadi susah, kita sudah muak mencium bau busuk ini, nanti ditakutkan kesehatan bisa terganggu,” tambah Soim.

Nada serupa juga dilontarkan Khatimah, warga lainnya. Ia menegaskan masyarakat tidak lagi ingin menunggu janji kosong. “Harus diperiksa total, karena bau busuknya sangat mengganggu. Kalau seperti ini terus, kita demo saja, minta pemerintah menutup kandang ini secara total,” tegasnya.

Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Warga menilai pemerintah lebih sering menunda, bahkan cenderung membiarkan permasalahan berlarut-larut.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Pramesti, saat dikonfirmasi justru mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin instalasi bagi peternakan tersebut. Namun, keterangan berbeda muncul dari Dinas Peternakan Kabupaten Blitar.

Salah satu sumber di dinas itu menyebut bahwa CV Bumi Indah tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebuah sertifikat resmi yang menjadi standar wajib bagi unit usaha berbasis produk hewani. Tanpa NKV, operasional peternakan tidak hanya cacat administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan kualitas produk yang dihasilkan.

Lebih jauh, publik masih ingat bahwa CV Bumi Indah pernah diprotes oleh NGO lingkungan dan bahkan dihadirkan dalam forum hearing DPRD Kabupaten Blitar pada 17 Mei 2025 lalu terkait dugaan pencemaran limbah. Sayangnya, setelah forum tersebut, nyaris tak ada tindak lanjut berarti. Warga pun masih harus hidup dalam kepungan bau busuk hingga hari ini.

Fakta bahwa keluhan warga terus berulang tanpa penyelesaian menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa Pemkab Blitar terkesan membiarkan? Apakah ada kelalaian, atau justru pembiaran yang disengaja?

Warga kini mendesak agar Pemkab Blitar tidak lagi bermain-main. Mereka meminta pemerintah menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh, menguji kebenaran dugaan pengolahan limbah ilegal, sekaligus menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perizinan usaha tersebut.

“Padahal informasi terkait adanya pengolahan limbah kotoran saya dapat dari aduan masyarakat dan warga setempat yang bekerja di situ. Tapi pihak pengelola tetap mengatakan tidak ada,” ungkap Agus, tokoh masyarakat setempat, yang kecewa dengan jawaban pengelola.

Kasus bau busuk CV Bumi Indah di Desa Ngaringan bukan sekadar masalah teknis pengolahan limbah. Ia sudah menjelma menjadi konflik kepentingan antara bisnis dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Ketidakjelasan sikap pemerintah dan pengabaian terhadap hasil hearing DPRD menambah daftar panjang lemahnya penegakan aturan di sektor peternakan. Bila situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya kesehatan warga yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing: Adi Saputra