TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus menunjukkan keseriusannya dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi seluruh warganya. Sejalan dengan arahan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny Tobing, Dinsos aktif melakukan sosialisasi standar pelayanan pendaftaran BPJS Kesehatan gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Abriadi, menjelaskan bahwa program UHC merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap masyarakat, terutama warga kurang mampu, memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, merata, dan bebas biaya. Program ini diharapkan dapat menghapus hambatan ekonomi yang selama ini menjadi kendala masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis.
“Melalui UHC, kami berupaya menjamin bahwa seluruh warga Kota Bengkulu yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat segera diaktifkan,” ujar Abriadi, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, Dinas Sosial terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi kecepatan, ketepatan, maupun kemudahan prosedur. Sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat memahami alur pendaftaran sehingga tidak mengalami kendala saat mengurus administrasi.
Bagi warga yang ingin mendaftar BPJS gratis melalui program UHC, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang berdomisili di Kota Bengkulu. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh lurah dan diketahui camat setempat.
Khusus bagi masyarakat yang mendaftar dalam kondisi darurat medis, Dinsos juga menerima Surat Keterangan Dirawat dari rumah sakit sebagai syarat tambahan. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pasien tetap dapat memperoleh penanganan medis tanpa harus terkendala persoalan biaya maupun administrasi.
Penyelenggaraan BPJS Kesehatan gratis di Kota Bengkulu memiliki dasar hukum yang kuat. Program ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Bengkulu. Selain itu, penguatan layanan juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2023 mengenai integrasi pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu.
Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat dapat langsung mendatangi loket pelayanan Dinas Sosial yang berada di Mal Pelayanan Publik atau datang ke kantor resmi Dinas Sosial Kota Bengkulu. Petugas siap memberikan pendampingan dan penjelasan terkait prosedur pendaftaran maupun persyaratan yang harus dipenuhi.
Melalui pelaksanaan program UHC ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tidak ada lagi warga yang tertunda atau gagal mendapatkan perawatan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya. Pemerataan layanan kesehatan menjadi salah satu prioritas utama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bengkulu secara berkelanjutan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra