TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 tidak lagi mewajibkan legalisir Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran sebagai persyaratan administrasi. Kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan bahwa orang tua atau wali murid cukup membawa dokumen kependudukan asli saat melakukan pendaftaran di sekolah tujuan. Panitia SPMB telah diarahkan agar menerima berkas tanpa meminta salinan dokumen yang telah dilegalisir.
Menurut Ilham, kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah melihat banyak masyarakat yang rela mengantre sejak pagi hanya untuk memperoleh cap legalisir pada dokumen administrasi kependudukan. Kondisi tersebut menyebabkan lonjakan pemohon di kantor Dukcapil dan berdampak pada terganggunya pelayanan administrasi lainnya.
"Untuk proses SPMB di Kota Bengkulu tidak ada kewajiban melampirkan legalisir Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran. Orang tua cukup menunjukkan dokumen asli sebagai dasar verifikasi data oleh panitia sekolah," tegas Ilham, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, dokumen asli sudah memiliki kekuatan administratif sehingga tidak diperlukan lagi proses legalisasi tambahan. Dengan sistem tersebut, proses verifikasi dapat dilakukan langsung oleh panitia sekolah tanpa membebani masyarakat dengan persyaratan yang tidak diperlukan.
Disdikbud juga telah menginstruksikan seluruh sekolah penyelenggara SPMB agar menjalankan aturan tersebut secara seragam. Tidak diperkenankan ada sekolah yang masih meminta legalisir KK maupun Akta Kelahiran kepada calon peserta didik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan penerimaan murid baru. Selain memangkas tahapan administrasi, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
Beberapa hari terakhir, kantor Dukcapil Kota Bengkulu dipadati warga yang ingin melegalisir dokumen untuk keperluan pendaftaran sekolah. Tingginya jumlah pemohon membuat antrean memanjang dan menyebabkan pelayanan administrasi kependudukan lainnya ikut melambat.
Melihat kondisi tersebut, Disdikbud segera melakukan koordinasi agar proses SPMB tidak lagi mensyaratkan legalisir dokumen. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke Dukcapil hanya untuk memperoleh cap pengesahan pada KK maupun Akta Kelahiran.
Ilham berharap informasi ini dapat diketahui seluruh masyarakat sehingga tidak ada lagi orang tua yang datang mengurus legalisir dokumen secara sia-sia. Ia juga meminta masyarakat memperoleh informasi resmi hanya dari Disdikbud maupun sekolah penyelenggara SPMB agar tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.
Selain itu, pihak sekolah diminta memberikan pelayanan yang ramah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitia wajib melakukan pemeriksaan dokumen asli secara teliti tanpa mempersulit calon peserta didik maupun orang tua.
Disdikbud optimistis kebijakan tersebut akan membuat pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berlangsung lebih tertib, cepat, dan efisien. Penyederhanaan persyaratan administrasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan.
Pemerintah Kota Bengkulu juga mengajak seluruh orang tua untuk mempersiapkan seluruh dokumen asli yang diperlukan sebelum mendatangi sekolah tujuan. Dengan membawa KK dan Akta Kelahiran asli, proses verifikasi dapat dilakukan secara langsung tanpa harus melalui tahapan legalisasi.
Melalui kebijakan ini, Disdikbud Kota Bengkulu menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pendidikan yang mudah diakses, sederhana, dan berpihak kepada masyarakat, sehingga proses penerimaan murid baru dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi yang tidak diperlukan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra