Skip to main content

Diskominfo Rejang Lebong Gelar Rapat Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Melalui PPID

REJANG LEBONG

REJANG LEBONG.TEROPONGPUBLIK.COM>><< Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupten Rejang Lebong, Kamis, (7/11) pagi, menggelar rapat Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Melalui PPID di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang berkualitas seiring dengan pengimplementasian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Serta dalam rangka menindaklanjuti adanya permohonan informasi masyarakat yang ditunjukan kepada Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rejang Lebong.

Rapat pagi itu dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo RL, Dodi Sahdani, S. Sos, M. Si, didampingi oleh Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo, Ruzandi, SE, serta dihadiri oleh para pesert rapat.

Dodi Sahdani mengatakan, menurut undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh OPD wajib di upload di aplikasi PPID.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya selama tahun 2019, lanjut Dodi, layanan PPID diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan masih banyak yang tidak memenuhi standar layanan dan masih banyak yang tidak mengupload informasi ke aplikasi PPID.

“Berkaitan dengan evaluasi inilah kami mengajak Bapak dan Ibu untuk membahas tentang pemuatan layanan PPID ini,” ucapnya.

Dodi menjelaskan, masih banyak temuan-temuan yang ditemukan pihaknya pada saat melakukan evaluasi di setiap OPD, seperti tidak memiliki akses internet dan tidak memiliki operator PPID.

“Jadi harapan kami setiap OPD harus memiliki operator PPID, kemudian menerbitkan SK nya dan dapat menyediakan akses internet untuk membuka aplikasi PPID,” katanya.