TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar tetap memperoleh kepastian status kerja setelah masa kontrak berakhir pada Desember 2026. Melalui Komisi I, DPRD memastikan akan mengawal aspirasi para PPPK Paruh Waktu hingga ke tingkat pusat demi mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara massal.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu. Pertemuan itu menjadi wadah penyampaian aspirasi ribuan PPPK Paruh Waktu yang kini masih menunggu kepastian regulasi terkait masa depan status kepegawaian mereka.
Dalam audiensi tersebut, Zainal menegaskan bahwa DPRD Bengkulu tidak ingin para PPPK Paruh Waktu kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak selesai pada akhir 2026. Menurutnya, keberadaan PPPK selama ini telah memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun administrasi pemerintahan.
“Kami di DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen mengawal aspirasi PPPK Paruh Waktu agar mereka mendapatkan perlindungan dan kepastian status kerja. Jangan sampai terjadi PHK massal yang dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, DPRD Provinsi Bengkulu akan memberikan dukungan resmi secara tertulis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu untuk melakukan hearing dengan DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Langkah tersebut dilakukan agar aspirasi PPPK dapat diperjuangkan langsung dalam pembahasan kebijakan nasional.
Selain itu, Komisi I DPRD Bengkulu juga akan menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI guna mendorong lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada PPPK Paruh Waktu. Menurut Zainal, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kontribusi dan pengabdian para PPPK yang selama ini telah membantu menjalankan roda pemerintahan daerah.
Ia menilai, persoalan PPPK Paruh Waktu bukan hanya terjadi di Bengkulu, tetapi juga menjadi persoalan nasional yang membutuhkan solusi komprehensif. Karena itu, DPRD Bengkulu ingin memastikan pemerintah pusat menghadirkan kebijakan yang memberikan rasa aman dan kepastian kerja bagi para pegawai.
Sementara itu, perwakilan DPD Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Provinsi Bengkulu menyampaikan harapan agar pemerintah tidak menghentikan kontrak PPPK secara sepihak setelah tahun 2026. Mereka berharap ada mekanisme pengangkatan atau perpanjangan yang jelas sehingga para pegawai tetap dapat bekerja dan mengabdi.
Menurut perwakilan PPWI, selama ini PPPK Paruh Waktu telah menjalankan tugas yang sama dengan aparatur lainnya. Namun hingga kini, status mereka masih dinilai rentan karena belum adanya regulasi permanen yang menjamin keberlangsungan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir.
Kondisi tersebut, lanjut mereka, menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu, terutama bagi pegawai yang telah lama mengabdi dan menjadi tulang punggung keluarga. Oleh sebab itu, dukungan DPRD Bengkulu dianggap sebagai angin segar bagi para PPPK dalam memperjuangkan hak-haknya.
DPRD Provinsi Bengkulu berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya kepastian regulasi, diharapkan para pegawai dapat bekerja lebih tenang dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komisi I DPRD Bengkulu juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kebijakan terkait PPPK hingga ada keputusan yang jelas dari pemerintah pusat. Langkah ini menjadi bentuk keberpihakan DPRD terhadap tenaga kerja pemerintah yang selama ini berkontribusi besar dalam pelayanan publik di daerah.(adv).
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra