TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya anak di bawah umur memasuki tempat hiburan malam mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Untuk memastikan pengawasan berjalan ketat, para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu pada Minggu dini hari (10/5/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh pengelola tempat hiburan, khususnya dalam menyaring pengunjung usia pelajar maupun anak di bawah umur. Sidak tersebut juga menjadi respons atas berbagai laporan dan pemberitaan yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Rombongan sidak dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina, Sekretaris Komisi IV Barli Halim, serta anggota dewan lainnya seperti Hj. Sri Astuti, S.Pd.SD, Berlian Utama Harta, S.H., M.H., dan Hidayat, S.Pd., M.M. Kegiatan itu turut dikawal personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Black Rock Bar and Lounge yang berada di area Hotel Mercure Bengkulu. Tempat hiburan tersebut dikenal sebagai salah satu bar dan klub malam populer di Kota Bengkulu dengan jam operasional hingga pukul 03.00 WIB.
Keberadaan tempat itu menjadi perhatian karena sebelumnya muncul isu mengenai dugaan adanya pelajar yang masuk ke area hiburan malam tersebut. Tim Komisi IV kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pengunjung dan mekanisme pemeriksaan identitas di pintu masuk.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Sri Astuti, menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga dunia pendidikan dan melindungi generasi muda dari pengaruh lingkungan yang belum sesuai dengan usia mereka.
Menurut Sri Astuti, seluruh tempat hiburan malam harus menerapkan pemeriksaan identitas secara ketat kepada setiap pengunjung tanpa pengecualian. Ia meminta manajemen tidak hanya fokus pada keamanan umum, tetapi juga memastikan tidak ada pelajar yang dapat masuk ke area hiburan malam.
“Kami ingin memastikan pihak manajemen benar-benar memeriksa KTP setiap pengunjung. Jangan sampai ada pelajar atau anak di bawah umur yang bisa masuk ke tempat seperti ini,” ujar Sri Astuti saat berada di lokasi sidak.
Dari hasil pemeriksaan di Black Rock Bar and Lounge, tim tidak menemukan pengunjung di bawah umur di dalam area hiburan malam. Namun demikian, para anggota dewan sempat mendapati sejumlah remaja berada di sekitar area kafe lain. Saat dimintai keterangan, beberapa di antaranya mengaku baru lulus SMA dan belum memiliki kartu identitas resmi.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan pihaknya tidak ingin kecolongan terhadap potensi masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam, terutama lokasi yang menyediakan minuman beralkohol.
Ia meminta seluruh pengelola hiburan malam memperketat SOP pemeriksaan pengunjung, dimulai dari pengecekan identitas sebelum pemeriksaan keamanan lainnya dilakukan. Menurut Usin, langkah tersebut penting untuk mendukung penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami meminta SOP diperketat. Pengunjung wajib menunjukkan KTP terlebih dahulu sebelum masuk. Kalau tidak memiliki identitas atau terbukti masih di bawah umur, maka harus langsung ditolak,” tegas Usin.
Selain itu, Usin juga meminta pihak manajemen tempat hiburan menyerahkan dokumen perizinan usaha ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Langkah ini disebut sebagai bentuk pengawasan agar seluruh aktivitas usaha hiburan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Usai melakukan pemeriksaan di kawasan Mercure, rombongan Komisi IV melanjutkan sidak ke Grand MC Superclub Bengkulu. Di lokasi kedua ini, para legislator kembali memberikan edukasi kepada pengelola mengenai pentingnya sistem “screening” atau penyaringan pengunjung secara maksimal.
Pengelola Grand MC Superclub Bengkulu, Abdy Senja, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan yang diberikan DPRD. Ia memastikan manajemen akan memperketat pemeriksaan identitas pengunjung di pintu masuk demi mencegah adanya anak di bawah umur yang masuk ke area klub malam.
Menurut Abdy, pengawasan terhadap usia pengunjung merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan hiburan malam di Kota Bengkulu.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan sidak serupa akan terus dilakukan secara berkala. Pengawasan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha hiburan malam agar tidak mengabaikan perlindungan terhadap anak dan pelajar.
Para wakil rakyat menilai generasi muda Bengkulu harus dijaga dari pengaruh negatif lingkungan yang belum sesuai dengan perkembangan usia mereka. Karena itu, pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam akan terus menjadi perhatian utama pemerintah daerah bersama aparat terkait.(adv).
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra