Skip to main content

Dugaan Penimbunan Hutan Lindung, PT Putra Gautama Jadi Sorotan

Aktivitas alat berat dan penimbunan lahan di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Batam, yang dilaporkan kembali berlangsung pada Senin (14/9/2026)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Tim Media 10 Gabungan melaporkan masih adanya kegiatan menggunakan alat berat di lokasi yang sebelumnya disebut telah masuk dalam kawasan hutan lindung.

Pemantauan yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) menemukan satu unit wheel loader beroperasi di area tersebut. Tim juga mendokumentasikan kondisi lahan yang telah mengalami perubahan akibat aktivitas penimbunan menggunakan material tanah merah.

Tim Media 10 Gabungan menyebut lokasi tersebut sebelumnya telah didatangi bersama pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil peninjauan sebelumnya, sekitar satu hektare area disebut berada dalam kawasan hutan lindung.

Atas temuan tersebut, aktivitas perusahaan yang disebut terkait dengan PT Putra Gautama Jaya kembali dipertanyakan. Tim meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan status perizinan serta legalitas kegiatan yang berlangsung di lapangan.

Menurut laporan tim di lapangan, kegiatan penimbunan tetap berjalan meskipun sebelumnya telah ada teguran agar aktivitas dihentikan.

Keberadaan alat berat menjadi salah satu bukti yang disampaikan tim untuk meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain foto dan video, tim juga mencatat titik koordinat lokasi pada 1.135680° Lintang dan 104.029274° Bujur.

Tim menduga kegiatan penimbunan berpotensi memengaruhi kondisi ekosistem mangrove serta fungsi lingkungan di kawasan tersebut. Namun, dugaan mengenai kerusakan lingkungan dan status kawasan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi lingkungan hidup didorong segera turun melakukan verifikasi lapangan.

Tim Media 10 Gabungan meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas fisik di lokasi, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan penimbunan memiliki izin yang sah, apakah lokasinya memang berada dalam kawasan hutan lindung, serta apakah terdapat persetujuan lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dokumen dan izin yang sesuai, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Persoalan dugaan aktivitas di kawasan hutan dan ekosistem mangrove dinilai tidak boleh berhenti pada teguran administratif. Tim meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Penanganan juga diharapkan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, serta pemerintah daerah.

Tim Media 10 Gabungan mendesak agar alat berat dan aktivitas di lokasi diperiksa sesuai prosedur hukum. Mereka juga meminta pemerintah memastikan tidak ada kegiatan lanjutan apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga laporan ini disusun, tudingan terhadap PT Putra Gautama Jaya masih berupa laporan dan dugaan dari pihak pelapor. Belum ada keterangan resmi dari perusahaan terkait tudingan tersebut.

Pewarta: pilipus

Editing: Adi Saputra