Skip to main content

Efek Domino Tambahan 4 Suara PPP di Dapil 3 Benteng

Penyerahan BA setelah penghitungan ulang surat suara tidak sah yang dilakukan KPU Kabupaten Benteng, Minggu (10/3). (Rizon - TeropongPublik.Co.Id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Tambahan 4 suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bengkulu Tengah (Benteng) pasa penghitungan ulang surat suara tidak sah, dipastikan memberikan efek domino yang luar biasa.

Efek domino dari tambahan 4 suara itu diantaranya memastikan partai berlambang Ka’bah tersebut, juga mendapatkan tambahan 1 kursi di DPRD Kabupaten Benteng khususnya pada Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Pagar Jati, Bang Haji dan Pematang Tiga.

Karena dengan tambahan 4 suara suara tersebut, maka PPP yang sebelumnya memperolah 2.021 suara, setelah penghitungan ulang menjadi 2.025 suara di Dapil 3 Benteng.

Perolehan suara pasca penghitungan ulang tersebut, akhirnya mampu menyalip Partai Amanat Nasional (PAN) yang awalnya meraih kursi terakhir di Dapil 3 dengan perolehan 2.022 suara. Ini berarti menandakan jika kursi PAN di Dapil 3 Benteng, setelah hitung ulang tersebut otomatis hilang.

Dengan tambahan 1 kursi dari Dapil 3 tersebut, juga memastikan jika PPP meraih 4 kursi. Sehingga kian mengukuhkan PPP untuk meraih kursi Ketua DPRD Kabupaten Benteng.

Dengan demikian, komposisi Partai Politik (Parpol) unsur pimpinan DPRD Kabupaten Benteng sebelum dan sesudah penghitungan ulang, berpotensi besar juga bakal mengalami perubahan. 

Sebelum penghitungan ulang dilakukan, komposisi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Benteng yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai ketua, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai wakil ketua (Waka) I dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai Waka II, yang sama-sama meraih 3 kursi dan hanya total perolehan suara saja berbeda. 

Namun setelah penghitungan ulang, PPP mengukuhkan diri sebagai ketua yang secara otomatis menggeser PDI Perjuangan menjadi Waka I dan Partai Gerindra menjadi Waka II. Sedangkan Partai Nasdem tergeser karena perolehan suaranya lebih rendah ketimbang PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Benteng, Eko Febrinaldo, SH mengatakan, penambahan 4 suara tersebut dari Kecamatan Pagar Jati. Tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Temiang 1 suara, TPS 1 Desa Kroya 1 suara dan TPS 1 Desa Taba Renah 2 suara. 

“Penambahan 4 suara itu setelah 71 surat suara tidak sah dari 5 TPS dihitung ulang. Jadi, untuk saat ini perolehan suara PPP di Dapil 3 Benteng yang awalnya 2.021 suara menjadi 2.025 suara,” kata Eko.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Melki Helmansyah menyampaikan, setelah hitung ulang, terdapat perubahan signifikan pada suara PPP. Dimana 4 suara yang sebelumnya tidak sah, kini menjadi sah. 

Dengan demikian, kita bisa menyaksikan perubahan dalam komposisi anggota DPRD di Dapil 3 tersebut," singkat Melky.

Sebagaimana diketahui, penghitungan ulang digelar KPU Kabupaten Benteng pada Minggu (10/3/2024) di Pendopo Benteng. Hitung ulang itu merupakan tindaklanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait peristiwa dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah.

Berdasarkan putusan itu, penghitungan ulang pada surat suara tidak sah dilkukan terhadap 5 TPS yakni TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Kroya dan TPS 1 Desa Taba Renah di Kecamatan Pagar Jati. Kemudian TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan bang Haji.

Pewarta: Rizon

Editor: Adi Saputra