TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, meminta seluruh unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu untuk memperkuat sosialisasi mengenai kebijakan terbaru pemerintah pusat di bidang reforma agraria. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait mekanisme baru dalam program redistribusi tanah.
Arahan tersebut disampaikan Helmi Hasan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7/2026). Kegiatan itu dihadiri jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Helmi menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria kini memasuki babak baru setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai penguatan reforma agraria. Kebijakan tersebut membawa sejumlah perubahan yang harus dipahami bersama oleh seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, setiap anggota Gugus Tugas Reforma Agraria harus menjadikan aturan terbaru tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan program redistribusi tanah di daerah. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki dinamika dan arah kebijakan baru yang harus menjadi pedoman bersama, terutama dalam pelaksanaan program redistribusi tanah sebagaimana diatur melalui surat edaran Menteri ATR," ujar Helmi Hasan.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur. Sosialisasi yang menyeluruh dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Salah satu poin penting dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria adalah skema baru redistribusi tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Dalam aturan tersebut, masyarakat penerima manfaat akan memperoleh Hak Pakai dengan jangka waktu selama 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Helmi menilai mekanisme baru tersebut perlu dipahami secara komprehensif agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai penerima redistribusi tanah. Ia mengingatkan bahwa kurangnya informasi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, GTRA Provinsi Bengkulu diminta lebih aktif menyampaikan informasi melalui berbagai media, termasuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat di daerah yang menjadi sasaran program reforma agraria.
"Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus mengawal pelaksanaan mekanisme baru ini sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai kebijakan redistribusi tanah," tegasnya.
Lebih lanjut, Helmi berharap sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, Kantor Pertanahan, serta instansi terkait lainnya semakin diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan reforma agraria berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain sebagai upaya pemerataan kepemilikan lahan, reforma agraria juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan adanya kepastian hak, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha produktif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum evaluasi pelaksanaan reforma agraria di Bengkulu sekaligus menyamakan persepsi seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis, melalui koordinasi yang kuat dan sosialisasi yang berkelanjutan, pelaksanaan reforma agraria di Bengkulu dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mendukung terwujudnya pemerataan akses terhadap sumber daya agraria bagi seluruh lapisan masyarakat.(ADV).
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra