Skip to main content

Pemprov Bengkulu Matangkan Penerapan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit, Target Berlaku 2027

Pajak Air Permukaan Bengkulu, PAP perkebunan sawit, Wakil Gubernur Mian, PAD Bengkulu, Pemprov Bengkulu, pajak kelapa sawit, benchmarking Sumatera Barat, berita Bengkulu 2026.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mempersiapkan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor perkebunan. Salah satu upaya yang kini memasuki tahap pematangan adalah rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan sumber daya air permukaan dalam aktivitas operasionalnya.

Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7/2026). Pertemuan itu menjadi tindak lanjut dari kegiatan benchmarking atau studi tiru yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Provinsi Sumatera Barat.

Melalui studi tersebut, jajaran pemerintah mempelajari secara mendalam sistem, regulasi, hingga mekanisme penerapan Pajak Air Permukaan yang telah diterapkan di Sumatera Barat. Pengalaman daerah tersebut diharapkan menjadi referensi dalam menyusun kebijakan serupa di Bengkulu agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa rapat kali ini merupakan tahapan finalisasi hasil benchmarking. Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat diminta memperkuat koordinasi serta menyelesaikan seluruh dokumen administrasi dan kajian teknis sebagai dasar penerapan kebijakan.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor. Ia mengingatkan agar setiap instansi mengedepankan sinergi dan tidak bekerja secara sendiri-sendiri sehingga proses penyusunan regulasi dapat berjalan lebih efektif.

"Rapat ini menjadi finalisasi hasil studi tiru. Semua dokumen pendukung harus segera dilengkapi dan seluruh perangkat daerah harus bekerja secara kompak tanpa mengedepankan ego sektoral," tegas Mian.

Rencana penerapan Pajak Air Permukaan merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menggali potensi penerimaan daerah yang selama ini belum dimaksimalkan. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap sumber pendapatan baru dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan infrastruktur di Provinsi Bengkulu.

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara terburu-buru. Seluruh aspek regulasi, teknis, hingga kesiapan para pelaku usaha akan dipastikan terlebih dahulu agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan implementasi Pajak Air Permukaan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit mulai diberlakukan pada tahun 2027. Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, berbagai persiapan akan terus dilakukan, termasuk penyusunan regulasi daerah, pendataan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, serta penentuan mekanisme pemungutan pajak.

Sebagai bagian dari tahapan persiapan tersebut, Pemprov Bengkulu juga akan menggelar sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum, mekanisme perhitungan, hingga tujuan penerapan Pajak Air Permukaan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika kebijakan mulai diberlakukan.

Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa komunikasi dengan dunia usaha menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah akan mengagendakan pertemuan khusus bersama para pemilik maupun pengelola perusahaan perkebunan sawit untuk membahas berbagai aspek penerapan PAP.

Melalui dialog tersebut diharapkan seluruh pihak memperoleh informasi yang sama, sekaligus dapat menyampaikan masukan sehingga kebijakan yang diterapkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan iklim investasi.

"Pekerjaan ini harus dilakukan secara matang. Kami akan menjadwalkan pertemuan bersama para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit agar seluruh mekanisme penerapan Pajak Air Permukaan dapat dipahami dengan baik dan proses pelaksanaannya berjalan lancar," ujar Mian.

Dengan persiapan yang dilakukan sejak dini, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di masa mendatang.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra