TEROPONGpUBLIK.CO.ID <<<<>>>> Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Menurutnya, sosialisasi ini diperlukan agar perangkat desa dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Rohidin saat membuka acara Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Rabu (22/5).
"Hari ini kita mengadakan sosialisasi dan public hearing mengenai perubahan undang-undang desa untuk perangkat desa dan elemen terkait lainnya," ujar Rohidin.
Rohidin juga menyampaikan apresiasinya kepada organisasi desa yang telah bersatu, termasuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam desa bersatu. Ia berharap organisasi ini dapat menjadi mitra pemerintah dalam berkolaborasi untuk kemajuan desa.
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Maret lalu, mengubah masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas, menjelaskan bahwa sosialisasi di Bengkulu telah didasarkan pada riset yang menunjukkan keaktifan organisasi desa di provinsi tersebut. Menurutnya, Provinsi Bengkulu dipilih karena sejarahnya dan peran aktif organisasi desa dalam kegiatan pedesaan serta dalam memberikan kritik konstruktif kepada pemerintah.
"Bengkulu adalah provinsi ketujuh yang kami kunjungi untuk sosialisasi. Kami memilih Bengkulu karena historisme dan keaktifan organisasi desa di sini, terutama dalam kegiatan desa dan kritik terhadap pemerintah," tutup M. Asri Anas.
Pewarta : Herdianson
Editing: Adi Saputra