Skip to main content

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Kabut Asap

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/893/Dikbud/2026 tentang penyelenggaraan pelayanan pendidikan di daerah terdampak kabut asap karhutla. Kebijakan tersebut memungkinkan sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh demi melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan kebijakan yang memungkinkan sekolah di wilayah terdampak mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/893/Dikbud/2026 yang ditetapkan di Bengkulu pada 12 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan ketika kualitas udara berada dalam kondisi sangat tidak sehat hingga membahayakan kesehatan.

Langkah ini menjadi perhatian serius karena paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan. Lingkungan sekolah yang seharusnya mendukung proses belajar juga perlu dipastikan tetap aman ketika kondisi udara di suatu wilayah mengalami penurunan kualitas.

Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan di daerah yang terdampak kabut asap diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran dari rumah sejak kebijakan diterbitkan. Penerapan PJJ dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, terutama apabila paparan asap berpotensi mengganggu kesehatan siswa dan warga sekolah.

Pelaksanaan pembelajaran daring menjadi tanggung jawab guru bersama satuan pendidikan. Masing-masing sekolah perlu memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, meskipun peserta didik tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di ruang kelas.

Guru juga diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran siswa setiap hari selama PJJ berlangsung. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengawasan proses pendidikan agar aktivitas belajar peserta didik tetap terpantau selama situasi darurat lingkungan.

Dengan mekanisme tersebut, perubahan metode pembelajaran diharapkan tidak membuat kegiatan akademik terhenti. Sekolah tetap dapat menjalankan tanggung jawab pendidikan sambil mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan para siswa.

Meski siswa dapat mengikuti pembelajaran dari rumah, kebijakan tersebut tetap mengatur kehadiran tenaga pendidikan dan pegawai sekolah. Kepala sekolah, guru, serta staf administrasi diwajibkan hadir di sekolah setiap hari selama jam kerja.

Kewajiban tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, termasuk memakai masker untuk mengurangi risiko paparan polutan di udara. Penerapan ketentuan ini menjadi perhatian tersendiri bagi pihak sekolah dalam menjalankan aktivitas administrasi dan koordinasi pembelajaran.

Sekolah juga perlu menyesuaikan pelaksanaan kegiatan operasional dengan situasi lingkungan setempat. Kondisi udara yang memburuk menuntut kewaspadaan agar pelaksanaan tugas tidak mengabaikan aspek kesehatan.

Selain menyasar lingkungan pendidikan, Gubernur Bengkulu turut mengimbau masyarakat agar menerapkan langkah perlindungan diri selama kabut asap masih mengancam kesehatan. Warga diminta menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.

Imbauan ini penting diperhatikan, khususnya oleh kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap gangguan pernapasan. Mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara memburuk juga dapat menjadi langkah kehati-hatian untuk menekan paparan asap.

Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota diharapkan memperhatikan perkembangan kondisi di wilayah masing-masing dalam menerapkan kebijakan tersebut. Penyesuaian pelaksanaan pembelajaran perlu mempertimbangkan tingkat dampak kabut asap serta kebutuhan perlindungan bagi warga sekolah.

Penerbitan surat edaran ini menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan pendidikan tanpa mengesampingkan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. Dalam situasi darurat akibat pencemaran udara, fleksibilitas metode pembelajaran menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi risiko kesehatan.

Koordinasi antara pemerintah daerah, sekolah, guru, dan orang tua juga diperlukan agar pelaksanaan PJJ dapat berjalan dengan baik. Dukungan keluarga dalam mendampingi anak belajar dari rumah menjadi bagian penting untuk menjaga kedisiplinan dan kesinambungan proses pendidikan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengarahkan agar kegiatan belajar tetap berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan. Perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pendidikan menjadi dua hal yang perlu dijaga secara bersamaan selama wilayah terdampak menghadapi ancaman kabut asap karhutla.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra