TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan instruksi Presiden untuk tidak merekrut honorer di tahun 2024. Ia mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar tidak melakukan perekrutan honorer sepanjang tahun ini.
Instruksi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 67. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lain wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lain selain Pegawai ASN.
Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Ia menekankan agar OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu dapat menyelaraskan diri dengan instruksi Presiden untuk tidak melakukan penerimaan ataupun pemberhentian honorer di tahun 2024.
"Saya tekankan tidak ada penerimaan dan pemberhentian honorer (tahun ini) karena sebagaimana instruksi dari Presiden memiliki kebijakan tersendiri. Kemudian, saya minta OPD tidak melakukan penerimaan, penggantian, atau pemberhentian (honorer) dalam bentuk apapun," ujar Gubernur Rohidin pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (29/1).
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menambahkan bahwa untuk honorer yang sudah teralokasi saat ini, proses penggajian mereka akan dimulai pada bulan Februari mendatang. Ia mengingatkan OPD untuk segera menyelesaikan proses administratif guna memastikan pembayaran gaji honorer tepat waktu.
"Maka saya minta kepada OPD, untuk yang sudah teralokasi saat ini (honorer), penggajian mereka harus segera dibayarkan pada bulan Februari ini," tambahnya dengan singkat.
Pernyataan Gubernur Rohidin ini mencerminkan komitmen Pemprov Bengkulu untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menjalankan kebijakan nasional terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara. Dengan menghindari rekrutmen honorer di tahun 2024, diharapkan akan tercapai penataan yang lebih baik dalam struktur kepegawaian dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.
Pewarta : Herdianson
Editing Adi Saputra