Skip to main content

Harga Sawit Anjlok, Wabup Seluma Minta Perusahaan Tidak Berlindung di Balik Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aula Merah Putih Bengkulu, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan tersebut membahas regulasi terbaru tata niaga sawit serta upaya menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya merespons keluhan para petani kelapa sawit yang dalam beberapa pekan terakhir menghadapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS). Untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, perusahaan, dan pekebun, digelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Niaga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aula Merah Putih Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto bersama para kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit, kepala dinas pertanian, kelompok tani, serta pelaku usaha sektor perkebunan. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, H. Ir. Mian.

Forum ini menjadi penting di tengah gejolak harga sawit yang dirasakan para petani di berbagai daerah. Turunnya harga TBS di tingkat pekebun memicu keresahan karena berdampak langsung terhadap pendapatan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Pemerintah menilai diperlukan pemahaman yang sama terkait regulasi terbaru mengenai tata niaga sawit agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi merugikan petani. Selain itu, sosialisasi juga menjadi sarana untuk menjelaskan arah kebijakan nasional dalam pengelolaan industri sawit yang saat ini terus diperkuat oleh pemerintah pusat.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa kebijakan tata niaga yang diterapkan pemerintah pusat bukanlah langkah yang bertujuan menyulitkan masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) melalui sistem distribusi yang lebih terintegrasi.

Mian menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berupaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional sehingga pengelolaan komoditas strategis, termasuk sawit, harus dilakukan secara lebih terarah dan terkoordinasi.

Ia menambahkan bahwa sistem distribusi yang lebih tertata diharapkan mampu menciptakan efisiensi, meningkatkan daya saing industri sawit nasional, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto menyoroti persoalan harga sawit yang belakangan menjadi keluhan utama para petani. Ia meminta seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit untuk tidak menjadikan kebijakan ekspor satu pintu sebagai alasan dalam menetapkan harga TBS secara sepihak.

Menurut Gustianto, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memberikan penjelasan bahwa kebijakan ekspor tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap harga TBS yang diterima petani. Karena itu, perusahaan harus memahami substansi kebijakan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di lapangan.

Pewarta : Hasan

Editing : Adi Saputra