TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu resmi di tutup pada 30 November 2024. Dalam program ini terhitung ada 136. 828 unit kendaraan yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
Program pemutihan pajak tahun 2024 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ini dimulai sejak Juni 2024 lalu.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu total ada 136.828 unit kendaraan dengan jumlah BBKNB dan PKB dibebaskan sebesar Rp 53.074.735.500.
Rinciannya terdiri dari 11.632 unit kendaraan roda dua memanfaatkan Bea Balik Nama (BBNKB) dengan nilai yang dibebaskan Rp 1.471.293.000. Serta sebanyak 88.072 unit kendaraan roda dua yang menafaatkan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan (PKB) dengan nilai yang dibebaskan Rp 11.405.406.500.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih ada 7.934 unit kendaraan yang memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB) dengan nilai yang dibebaskan Rp 10.165.427.500. Serta sebanyak 29.180 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda pajak bermotor dengan nilai yang dibebaskan Rp 30.032.901.500.
Disampaikan Kasubbid Perencanaan Data Pelaporan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri prediksi capaian PKB Rp 20.088.610.414 dan BBNKB Rp 13.038.481.038.
“Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini (2024) resmi berakhir ya tanggal 30 November lalu. Sejak dimulai dari Juni lalu sampai saat terakhir itu, ada 136.828 unit kendaraan yah memanfaatkan roda dua atau roda empat, dengan nilai pembebasan yang berbavariasi.” ujar Nolan Dahri (3/12).
Ditambahkan Nolan, Kota Bengkulu merupakan daerah yang paling banyak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan jumlah 47.710 unit. Sedangkan, daerah paling rendah yakni Kabupaten Lebong dengan jumlah kendaraan sebanyak 4.448 unit kendaraan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra