TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Kabupaten Seluma kembali digemparkan oleh beredarnya sebuah video asusila yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Video tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga memicu keresahan di tengah masyarakat karena pemeran wanitanya ternyata merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas pelayanan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Seluma, perempuan berinisial YN diketahui merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Ilir Talo. Fakta tersebut terungkap setelah YN dipanggil langsung oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, untuk dimintai keterangan resmi terkait video yang telah beredar luas tersebut.
Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam merespons isu yang menyangkut etika dan citra ASN. Dalam pertemuan itu, YN mengakui bahwa dirinya memang merupakan pemeran wanita dalam video yang beredar. Ia juga mengungkapkan bahwa pria yang berada dalam video tersebut adalah mantan suami sirinya, berinisial AM, warga Sukarami 1, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, membenarkan pengakuan tersebut. Menurutnya, YN mengakui bahwa hubungan mereka sebelumnya merupakan pernikahan siri, namun telah berakhir dengan perceraian.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah pemeran wanita dalam video itu. Ia juga menjelaskan bahwa pria dalam video adalah mantan suami sirinya,” ujar Erlan saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, dari pengakuan YN, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan suaminya sebagai bentuk pelampiasan emosi karena tidak terima dengan keputusan perceraian. Motif penyebaran ini masih sebatas dugaan awal dan belum dipastikan secara hukum, namun cukup untuk menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Erlan menegaskan bahwa meskipun peristiwa tersebut terjadi dalam ranah pribadi, dampaknya telah meluas ke ruang publik. Hal ini dinilai mencoreng citra ASN serta menciptakan persepsi negatif terhadap institusi pemerintahan, khususnya sektor pelayanan kesehatan di Kabupaten Seluma.
“Terlepas dari urusan pribadi mereka, kejadian ini sudah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan keresahan. Ini jelas berdampak pada nama baik ASN dan institusi pemerintah daerah,” tegasnya.
Atas dasar itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Seluma. Tim adhoc dari inspektorat akan melakukan pemeriksaan mendalam guna menentukan bentuk pelanggaran disiplin serta sanksi yang layak dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Menurut Erlan, langkah ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN, terutama mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti tenaga kesehatan. Ia menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga perilaku, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi.
“Kasus ini kami serahkan ke Inspektorat untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar disiplin ASN, tentu akan ada sanksi tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, mengingat posisi mereka sebagai figur publik yang mudah menjadi sorotan.
Pemerintah daerah berharap masyarakat tidak terpancing untuk terus menyebarluaskan video tersebut, karena selain melanggar norma kesusilaan, hal itu juga berpotensi melanggar hukum terkait penyebaran konten bermuatan pornografi.
Saat ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan inspektorat nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi administratif terhadap YN sebagai ASN.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era digital, jejak pribadi dapat dengan mudah menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu, setiap individu, terlebih lagi ASN, dituntut untuk lebih bijak dalam menjaga perilaku dan privasi demi menjaga martabat diri serta institusi tempat mereka mengabdi.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra