TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (31), warga Kabupaten Seluma, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., bersama Kasubdit I AKBP Joan Verdianto, S.Ik., dan Paur Penum Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Khalid Wahyudi, mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers hari ini.
Menurut keterangan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, penangkapan terhadap EK dilakukan pada hari Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Skip, Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
"Informasi dari masyarakat mengenai tempat kejadian perkara penyalahgunaan dan transaksi narkoba menjadi awal dari penyelidikan mendalam oleh personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu," ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Pada saat penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti keterlibatan EK dalam kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 10 paket narkotika jenis sabu, 2 unit HP Android merk Realme dan Vivo, 1 bundel plastik klip bening, serta uang tunai sejumlah Rp. 300.000.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam konferensi persnya, Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menyampaikan, "Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat."
Terhadap terduga pelaku, EK, pihak kepolisian akan menjatuhkan jerat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. EK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika," tambah Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting sebagai langkah awal dalam pemberantasan peredaran narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Polda Bengkulu berharap bahwa dengan kerja keras dan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, wilayah mereka dapat terbebas dari ancaman narkotika dan kejahatan terkait.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra