TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah terus diperkuat Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu. Sebanyak 1.398 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan setelah ditemukan melalui berbagai jalur, mulai dari laporan masyarakat, perbankan, hingga proses pengolahan uang oleh Bank Indonesia.
Pemusnahan uang tidak asli tersebut berlangsung di Hotel Santika Bengkulu pada 19 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan uang palsu yang telah teridentifikasi tidak kembali beredar dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Seluruh uang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan selama periode Mei 2025 hingga September 2026. Sebelum dilakukan pemusnahan, setiap lembar uang terlebih dahulu melewati tahapan penelitian dan klarifikasi guna memastikan status keasliannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan berbagai instansi dalam melindungi masyarakat dari praktik pemalsuan mata uang. Sebab, keberadaan Rupiah palsu bukan hanya berpotensi menyebabkan kerugian secara ekonomi, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap alat pembayaran yang sah di Indonesia.
BOTASUPAL Provinsi Bengkulu merupakan wadah koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia.
Kolaborasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga penanganan temuan uang Rupiah yang diduga palsu.
Pemusnahan 1.398 lembar uang tidak asli ini juga dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Melalui koordinasi tersebut, penanganan uang palsu diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Masing-masing instansi menjalankan kewenangannya untuk mendukung terciptanya sistem perlindungan mata uang yang semakin kuat.
Berdasarkan data nasional hingga Agustus 2026, rasio temuan uang Rupiah tidak asli dibandingkan dengan uang Rupiah asli yang diedarkan berada pada angka tiga parts per million (ppm).
Angka tersebut menunjukkan bahwa dari setiap satu juta lembar uang asli yang diedarkan, terdapat sekitar tiga lembar uang palsu yang ditemukan.
Walaupun persentasenya terbilang kecil, masyarakat tetap diminta tidak mengabaikan potensi peredaran uang palsu. Kewaspadaan menjadi faktor penting karena uang tidak asli dapat masuk ke berbagai aktivitas transaksi, terutama dalam kegiatan perdagangan yang melibatkan pembayaran tunai.
Pedagang pasar, pelaku UMKM, pemilik toko, hingga masyarakat yang melakukan transaksi sehari-hari perlu memiliki kemampuan dasar untuk mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah.
Kesadaran tersebut juga diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban sekaligus dapat membantu mempersempit ruang peredaran uang palsu.
Sebagai salah satu unsur BOTASUPAL, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu terus meningkatkan langkah pencegahan melalui berbagai program perlindungan Rupiah.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman uang, pengolahan uang Rupiah, serta pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat.
Sasaran kegiatan edukasi mencakup pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas masyarakat, hingga aparat penegak hukum.
Penyebaran informasi mengenai ciri keaslian uang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga lebih teliti ketika menerima pembayaran menggunakan uang tunai.
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan sendiri apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya. Langkah yang tepat adalah membawa uang tersebut ke kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat untuk mendapatkan klarifikasi.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana pemalsuan Rupiah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap uang palsu, masyarakat juga diajak menjaga kondisi fisik Rupiah agar tetap layak digunakan dalam transaksi.
Bank Indonesia mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip 5J dalam merawat uang, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Kebiasaan sederhana tersebut dapat membantu mempertahankan kualitas uang sehingga lebih nyaman digunakan dan mendukung kelancaran transaksi masyarakat.
Sementara untuk memastikan keaslian uang, masyarakat dapat menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Melalui metode ini, masyarakat dapat memeriksa tampilan visual, tekstur cetakan, serta unsur pengaman yang terdapat pada uang Rupiah.
Pemusnahan 1.398 lembar uang palsu di Bengkulu menjadi pengingat bahwa menjaga Rupiah bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun lembaga keuangan. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Dengan meningkatkan literasi mengenai keaslian uang, menjaga kondisi Rupiah, serta segera melaporkan temuan mencurigakan, masyarakat dapat ikut berperan dalam melindungi mata uang negara dari ancaman pemalsuan.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Bank Indonesia, perbankan, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan transaksi yang lebih aman sekaligus mempertahankan kepercayaan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra