BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Balai pengawas obat dan makanan provinsi Bengkulu berhasil menyita berbagai macam produk obat tadisional ,obat keras dan kosmetik ilegal terhitung dari januari s/d juli 2020 dengan jumlah 19.019 pcs dirupiahkan sebesar Rp107.204.459
Dalam konferensi Pers pada Senin,27 Juli 2020 Kepala BPOM Drs. Syafrudin menjelaskan, temuan ini merupakan kerja keras dari semua pihak yang ikut serta mengawasi peredaran di beberapa tempat-tempat usaha dan media penjualan di media online.
" Meskipun di tengah-tengah pandemi Covid 19,BPOM terus melakukan pengawasan obat dan makanan agar masyarakat prov bengkulu terlindungi dari obat dan makanan ilegal" terangnya.
Syafrudin menambahkan,dalam pengawasan ini tentu bekerjasama dari semua pihak,dan salah satunya adalah dari media. Tindak lanjut yang dilakukan yaitu pemanggilan, diberikan pembinaan dan penidakan tegas.
Secara keseluruhan BPOM Bengkulu berhasi menyita ribuan produk ilegal diantaranya,temuan Pangan tanpa izin negara jumlah 34pcs,kosmetik 725 pcs 38.750.00, 8.290 pcs.
Lanjut Syafrudin Dalam hal melakukan operasi pemberantasan Obat dan Makanan illegal ini Balai POM di Bengkulu akan tetap melakukan secara rutin dan kami selama ini selalu di dukung penuh oleh peran masyarakat yang banyak memberikan informasi bantuan dari lintas sektor seperti Polda, Polres dan juga polsek dalam melakukan kegiatan.
"Balai POM di Bengkulu pada bulan Juli 2020 ini melaksanakan operasi Intensif dan Penindakan Pelaksanaan yaitu Kota Bengkulu, 4 Wilayah Kabupaten. Sasaran Operasi, Toko, Media Online Pasar, Salon Rumah Tinggal Jenis Barang bukti yang berhasil disita diantaranya Makanan TIE, di temukan juga Kosmetika TIE, Obat Tradisional TIE Dan Obat Keras Tanpa Kewenangan, total keseluruhannya yaitu sebanyak 19.019 pcs jika dirupiahkan sebesar Rp107.204.459" Tutup Syafrudin