Skip to main content

Satpol PP Kota Bengkulu Mediasi Sengketa Area Parkir Pantai Panjang, Pedagang Diminta Patuhi Aturan

Petugas Satpol PP Kota Bengkulu memfasilitasi mediasi antara pemegang SPT parkir dan pedagang terkait pemanfaatan area parkir di kawasan wisata Pantai Panjang, Senin (15/6/2026). Mediasi menghasilkan kesepakatan untuk menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum sesuai peraturan daerah.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di kawasan wisata Pantai Panjang terkait penggunaan area parkir yang diduga terganggu oleh aktivitas pedagang.

Permasalahan tersebut bermula dari laporan seorang pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) parkir berinisial IM (35), warga Kelurahan Nusa Indah. Dalam laporannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu, IM mengaku mengalami kendala dalam mengelola lokasi parkir yang menjadi tanggung jawabnya karena sebagian area digunakan oleh pedagang untuk berjualan dan meletakkan barang dagangan.

Menurut pelapor, aktivitas tersebut berlangsung di daerah milik jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi parkir. Kondisi itu dinilai mengganggu pengelolaan parkir sekaligus berpotensi menimbulkan ketidaktertiban di kawasan wisata yang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu mengundang kedua belah pihak pada Senin (15/6/2026) untuk dimintai keterangan. Pertemuan dilakukan secara terpisah di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu guna memperoleh informasi yang objektif dari masing-masing pihak.

Setelah proses klarifikasi selesai, Satpol PP kemudian mempertemukan pelapor dan pihak terlapor dalam sebuah forum mediasi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Bengkulu, H. Fakhrizal Putra, didampingi Kepala Seksi Advokasi Hendra Gunawan serta PPNS Tazakrisno.

Dalam mediasi tersebut, petugas tidak hanya berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Kedua pihak mendapatkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Petugas menjelaskan bahwa daerah milik jalan memiliki fungsi tertentu yang harus dijaga agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas. Penggunaan badan jalan maupun area parkir untuk aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan konflik serta mengurangi kenyamanan pengunjung.

Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Pedagang yang dilaporkan mengakui telah melakukan pelanggaran dan menyatakan kesediaannya untuk segera memindahkan barang dagangan dari lokasi parkir yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, pedagang tersebut juga berjanji untuk menaati seluruh ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu sehingga aktivitas usahanya tidak lagi mengganggu fungsi fasilitas umum maupun hak pihak lain.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa seluruh pedagang yang beraktivitas di wilayah Kota Bengkulu harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak menggunakan badan jalan maupun daerah milik jalan sebagai tempat berjualan atau menyimpan barang dagangan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menghambat aktivitas masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menimbulkan konflik antar pengguna fasilitas publik.

"Kami mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Jangan menggunakan badan jalan atau area yang bukan peruntukannya untuk berjualan karena dapat mengganggu kepentingan masyarakat," ujarnya.

Tidak hanya kepada pedagang, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada para juru parkir maupun pemegang SPT parkir agar menjalankan tugas sesuai ketentuan. Mereka diminta tidak mengalihkan atau menyewakan lokasi parkir kepada pihak lain untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan aturan.

Langkah mediasi yang dilakukan Satpol PP Kota Bengkulu ini diharapkan menjadi solusi terbaik dalam menjaga ketertiban kawasan wisata Pantai Panjang. Dengan adanya kesadaran dari semua pihak untuk mematuhi regulasi, kawasan wisata unggulan tersebut diharapkan tetap tertata, nyaman, dan aman bagi wisatawan maupun masyarakat yang berkunjung.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra