TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental akhirnya terhenti di Kalimantan Selatan. Setelah masuk dalam daftar pencarian selama hampir dua bulan, pelaku berinisial SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Jenggawah dengan dukungan Subdirektorat 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasus ini bermula dari transaksi penyewaan kendaraan yang awalnya terlihat berjalan normal. Korban, Maulidah (32), seorang pengusaha rental mobil asal Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, menerima permintaan penyewaan kendaraan dari pelaku pada Juni 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku pertama kali menghubungi korban pada 10 Juni 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 12 Juni 2026, SF datang langsung ke rumah korban untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia. Sesuai kesepakatan, kendaraan tersebut disewa selama satu hari dengan biaya Rp300 ribu.
Saat transaksi berlangsung, pelaku juga mengisi formulir penyewaan dan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebagaimana prosedur yang diterapkan oleh usaha rental tersebut. Tidak ada hal mencurigakan yang terlihat pada saat itu.
Namun, persoalan mulai muncul ketika masa sewa berakhir pada 13 Juni 2026. Mobil yang seharusnya sudah dikembalikan justru tidak kunjung diserahkan kepada pemiliknya. Berbagai upaya komunikasi dilakukan korban, namun tidak membuahkan hasil.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memanfaatkan perangkat Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan untuk melacak keberadaan mobil tersebut. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa kendaraan berada di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Saat lokasi tersebut didatangi, korban mendapati mobil berada dalam penguasaan seorang pria berinisial H. Kepada korban, H mengaku menerima kendaraan tersebut sebagai barang gadai dari SF dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta.
Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan. Korban yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp210 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenggawah agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan berbagai keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga melakukan koordinasi lintas wilayah guna mengetahui keberadaan SF yang diketahui telah meninggalkan Kabupaten Jember.
Penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan akhirnya membuahkan hasil. Informasi yang diperoleh polisi mengarah pada keberadaan tersangka di Provinsi Kalimantan Selatan. Tim Polsek Jenggawah kemudian berkoordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan untuk melakukan penangkapan.
Pada Minggu dini hari, aparat berhasil mengamankan SF di wilayah hukum Polresta Banjarmasin tanpa adanya perlawanan. Setelah proses administrasi dan koordinasi antarwilayah selesai dilakukan, tersangka langsung dibawa ke Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jenggawah IPTU Andi Ferry Christian, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara kepolisian di Jember dan Kalimantan Selatan.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan serta koordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Jember guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Andi Ferry Christian.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang sebelumnya diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.
Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha rental kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan dalam menerima penyewa. Verifikasi identitas, pengecekan data pelanggan, hingga penggunaan teknologi pelacak kendaraan dinilai penting untuk meminimalkan risiko tindak kejahatan serupa.
Dengan tertangkapnya SF, aparat berharap kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan terus diburu hingga pelakunya berhasil mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Rls)