Skip to main content

Camat Sungai Serut Tegaskan Data Penerima Bansos Beras Berasal dari Pemerintah Pusat

Camat Sungai Serut Abriadi memberikan penjelasan terkait mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial pangan berupa beras di Kelurahan Semarang, Kota Bengkulu, Senin (5/10/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, memberikan penjelasan terkait polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras yang berlangsung di Kelurahan Semarang.

Camat Sungai Serut Abriadi menegaskan, persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme pendataan, kewenangan pemerintah daerah, serta proses distribusi bantuan pangan.

Menurut Abriadi, daftar warga yang menerima bantuan beras bukan disusun oleh pihak kecamatan maupun kelurahan. Data tersebut ditetapkan berdasarkan data pemerintah pusat yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program bantuan pangan.

Ia menjelaskan, pemerintah kelurahan dan kecamatan pada dasarnya memiliki peran sebagai fasilitator dalam pelaksanaan penyaluran bantuan. Artinya, aparat di tingkat wilayah menerima daftar penerima yang telah ditetapkan dan kemudian membantu memastikan bantuan dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan.

“Nama-nama penerima itu merupakan keputusan pemerintah pusat. Kelurahan tidak membuat data awal tersebut dan juga tidak mengetahui secara detail proses penyusunannya karena data yang diterima sudah dalam bentuk daftar penerima,” jelas Abriadi, Senin (5/10/2026).

Abriadi menyebutkan, data yang digunakan dalam penyaluran bantuan pangan tersebut berkaitan dengan basis data pemerintah, di antaranya Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran antara lain warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 sesuai dengan basis data yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan.

Namun demikian, kondisi di lapangan memungkinkan terjadinya perubahan terhadap penerima bantuan. Dalam situasi tertentu, pihak kelurahan memiliki ruang untuk melakukan pengalihan penerima melalui mekanisme musyawarah kelurahan.

Abriadi mengatakan, pengalihan dapat dilakukan apabila penerima yang tercantum dalam daftar sudah tidak memenuhi persyaratan atau mengalami kondisi tertentu. Misalnya, penerima telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, tidak mengambil bantuan, atau berdasarkan kondisi terkini dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.

“Kalau ada penerima yang meninggal, pindah domisili, tidak mengambil bantuan, atau kondisinya sudah dianggap mampu, maka bisa dilakukan pengalihan. Tetapi prosesnya harus melalui musyawarah di tingkat kelurahan,” terangnya.

Terkait persoalan yang sempat terjadi dalam penyaluran bantuan beras di Kelurahan Semarang, Abriadi memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan. Ia menyebut permasalahan itu terjadi karena adanya ketidakpahaman petugas atau staf dalam memahami mekanisme penyaluran bantuan.

Pihak kecamatan kemudian melakukan pembinaan serta memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus dijalankan. Setelah dilakukan penanganan, bantuan beras kepada warga yang bersangkutan juga telah disalurkan.

“Persoalan di Kelurahan Semarang terjadi karena ketidakpahaman staf. Kami sudah turun memberikan pembinaan dan persoalannya sudah diselesaikan. Bantuan beras untuk warga yang bersangkutan juga sudah didistribusikan,” ujar Abriadi.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat maupun perangkat RT dan RW tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa perubahan data penerima bantuan dapat dilakukan secara langsung oleh kelurahan.

Menurutnya, pembaruan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) merupakan proses berjenjang. Operator kelurahan bertugas memasukkan serta memperbarui informasi berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Setelah proses tersebut dilakukan, data masih harus melalui tahapan verifikasi dan persetujuan pada tingkat pemerintah yang berwenang, termasuk Kementerian Sosial.

Karena itu, Abriadi mengajak masyarakat memahami mekanisme tersebut secara utuh. Ia berharap informasi yang benar dapat mencegah munculnya kesalahpahaman sekaligus memastikan program bantuan pangan tetap diterima warga yang memang membutuhkan.

Pewarta : Pilipus 

Editing : Adi Saputra