TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Upaya penataan kawasan pusat Kota Bengkulu kembali menunjukkan hasil konkret. Setelah melalui proses komunikasi yang panjang dan penuh pertimbangan, sebanyak 88 pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di sepanjang Jalan KZ Abidin I secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk menempati Pasar Tradisional Modern (PTM) yang disediakan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kesepakatan tersebut diumumkan secara terbuka di hadapan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, serta unsur organisasi perangkat daerah terkait. Momen ini sekaligus menandai berakhirnya aktivitas jual beli di bahu jalan dan trotoar yang selama bertahun-tahun menjadi sumber kemacetan, kesemrawutan, serta keluhan masyarakat pengguna jalan.
Perwakilan pedagang, Ardius Geong, menegaskan bahwa keputusan relokasi merupakan hasil kesadaran kolektif para PKL. Ia memastikan tidak ada unsur tekanan ataupun paksaan dari pemerintah maupun aparat penegak peraturan daerah selama proses dialog berlangsung.
“Kami berdiskusi panjang, saling mendengar, dan akhirnya sepakat. Ini keputusan bersama, lahir dari kesadaran bahwa perubahan memang harus dihadapi,” kata Ardius di hadapan para pedagang dan pejabat pemerintah.
Menurutnya, berjualan di ruang publik seperti trotoar bukanlah solusi jangka panjang. Ia menilai, jika kondisi tersebut terus dipertahankan, justru akan menimbulkan persoalan baru, baik bagi pedagang, pemerintah, maupun masyarakat luas.
Ardius juga menyampaikan refleksi filosofis tentang perjalanan hidup dan usaha. Ia mengibaratkan keberadaan PKL di KZ Abidin I sebagai sebuah fase yang pada akhirnya harus ditinggalkan demi kebaikan bersama.
“Dalam hidup, semua ada waktunya. Ada masa belajar, masa bekerja, dan masa berpindah. Kami merasa inilah saat yang tepat untuk melangkah ke tempat yang lebih tertata,” ujarnya.
Proses menuju kesepakatan tersebut tidak lepas dari peran kelompok perwakilan pedagang yang dikenal sebagai “Tim 7”. Kelompok ini aktif menjadi jembatan komunikasi antara PKL dan Pemerintah Kota Bengkulu. Ardius menyebut, langkah yang mereka ambil didorong oleh tanggung jawab moral agar relokasi berlangsung secara damai dan bermartabat.
“Kami tidak ingin ada konflik atau kegaduhan. Tujuan kami sederhana, pedagang tetap bisa mencari nafkah, dan kota bisa ditata dengan baik,” jelasnya.
Relokasi ini mencakup pedagang yang selama ini memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah menyiapkan sistem penempatan di kawasan PTM, termasuk pengaturan zonasi, agar aktivitas jual beli berjalan tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengapresiasi sikap terbuka dan kooperatif para PKL. Menurutnya, keberhasilan penataan kota sangat bergantung pada kesediaan masyarakat untuk terlibat dan bekerja sama.
“Penataan kota bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi menciptakan ruang usaha yang lebih layak. Pemerintah hadir untuk menata, bukan menyingkirkan,” tegas Dedy.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam proses ini adalah dialog dan kekeluargaan. Program relokasi yang dikenal dengan konsep “Relokasi Mandiri Camkoha” disebut sebagai contoh penataan humanis tanpa intimidasi maupun tindakan represif.
Dalam kesempatan yang sama, Ardius juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas penegak Peraturan Daerah apabila selama ini terjadi kesalahpahaman atau dinamika di lapangan. Ia berharap, dengan berpindahnya para pedagang ke lokasi baru, hubungan antara PKL dan pemerintah semakin harmonis.
“Kami berharap di tempat yang lebih layak, usaha kami berkembang dan kehidupan kami menjadi lebih baik,” tuturnya.
Dengan terealisasinya relokasi PKL dari Jalan KZ Abidin I ke PTM, Pemerintah Kota Bengkulu berharap wajah pusat kota menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Di sisi lain, pasar tradisional modern diharapkan kembali hidup sebagai pusat aktivitas ekonomi yang representatif dan berkelanjutan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra