TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Pemerintah Kota Bengkulu kembali mendorong penguatan kehidupan keagamaan di tengah masyarakat. Hal itu ditandai dengan peresmian Masjid Dhyah Putri yang berada di RT 16, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Selasa (25/8/2026).
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi hadir langsung meresmikan masjid tersebut sekaligus melakukan penandatanganan prasasti. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan Akta Wakaf sebagai bentuk penguatan legalitas aset tanah dan bangunan masjid.
Peresmian tersebut menjadi momentum penting bagi warga sekitar yang selama ini menantikan hadirnya rumah ibadah yang lebih mudah dijangkau. Masjid Dhyah Putri diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan salat berjamaah, tetapi berkembang sebagai ruang kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Dedy Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut berperan dalam proses pembangunan masjid. Menurutnya, pembangunan rumah ibadah tidak hanya berbicara mengenai berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga bagaimana masjid tersebut dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia mengajak warga untuk bersama-sama memakmurkan Masjid Dhyah Putri dengan berbagai kegiatan positif. Selain meningkatkan aktivitas ibadah, masjid diharapkan dapat menjadi tempat pembinaan generasi muda serta mempererat hubungan sosial antarwarga.
“Alhamdulillah, hari ini kita meresmikan Masjid Dhyah Putri. Kami berharap masyarakat bisa memakmurkan masjid ini dengan salat berjamaah serta kegiatan-kegiatan keagamaan yang positif bagi generasi muda,” ujar Dedy.
Menurutnya, keberadaan masjid memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan yang religius. Karena itu, pengurus dan masyarakat diharapkan dapat menjaga serta mengembangkan fungsi masjid sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Legalitas Wakaf Jadi Perhatian
Selain seremoni peresmian, penyerahan Akta Wakaf menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut. Dokumen tersebut memberikan kepastian legalitas terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masjid.
Dengan adanya dokumen wakaf, pengelolaan tanah dan bangunan masjid memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi masjid agar dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Legalitas aset rumah ibadah juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada generasi berikutnya. Dengan status wakaf yang jelas, aset tersebut dapat dikelola secara tertib, aman, dan sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Warga RT 16 Kelurahan Sidomulyo menyambut peresmian Masjid Dhyah Putri dengan penuh rasa syukur. Kehadiran masjid baru tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah tanpa harus menempuh jarak yang jauh.
Antusiasme warga terlihat dalam rangkaian acara peresmian yang turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Bengkulu, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Kelurahan Sidomulyo.
Ke depan, Masjid Dhyah Putri diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas keagamaan yang terbuka bagi masyarakat. Tidak hanya untuk salat berjamaah, masjid juga dapat dimanfaatkan untuk pengajian, pembinaan anak dan remaja, kegiatan sosial, serta berbagai aktivitas positif lainnya.
Peresmian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan rumah ibadah memiliki fungsi yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan warga, Masjid Dhyah Putri diharapkan tumbuh sebagai pusat ibadah sekaligus ruang yang memperkuat persatuan dan kepedulian sosial warga Kelurahan Sidomulyo.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra