TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengambil langkah tegas terkait parkir sembarangan di beberapa kawasan terlarang. Imbauan keras ini disampaikan guna menghindari potensi kemacetan lalu lintas dan mengontrol aktivitas para juru parkir liar.
Dishub menegaskan agar para pengguna jalan tidak memarkirkan kendaraan di area yang sudah ditetapkan sebagai zona terlarang parkir. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan termasuk depan Bencoolen Mall dan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD), yang telah dipasangi spanduk larangan parkir.
Pelanggaran terhadap imbauan tersebut akan berpotensi menimbulkan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Hal ini mengancam dengan pidana penjara selama 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah bagi yang melanggar.
Hendri Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memarkirkan kendaraan mereka. "Kita berharap agar masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam hal parkir, untuk mencegah terjadinya kemacetan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas," jelas Hendri pada Jumat (29/12).
Lebih lanjut, Hendri juga menegaskan kerjasama dengan Satlantas Polresta Bengkulu untuk menertibkan pelanggaran parkir. Langkah ini diambil guna memastikan kedisiplinan dalam parkir, sehingga tidak mengganggu aktivitas lalu lintas di Kota Bengkulu.
Diharapkan imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku, demi kelancaran dan ketertiban dalam berkendara di kota ini.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra