Skip to main content

Diskominfotik Bengkulu Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Permintaan Data Meningkat

Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. (Foto: Diskominfotik Provinsi Bengkulu)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu terus memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga memperoleh informasi pemerintahan yang mudah dijangkau, jelas, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., SKM., M.Si., menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya berkewajiban menyediakan informasi, tetapi juga harus memastikan informasi tersebut dapat diterima masyarakat melalui saluran yang efektif.

“Informasi publik adalah hak masyarakat, sedangkan keterbukaan merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegas Nelly pada 6 Oktober 2026.

Untuk memperluas akses pelayanan, Diskominfotik Provinsi Bengkulu menyediakan dua pola layanan utama, yakni pelayanan secara langsung dan layanan berbasis digital.

Melalui pelayanan langsung, masyarakat dapat menyampaikan konsultasi maupun permohonan informasi, pengaduan, serta memperoleh pembinaan dan pendampingan. Pelayanan tersebut tersedia melalui meja resepsionis dengan mekanisme yang diarahkan agar cepat dan responsif. Sistem registrasi tamu juga telah didukung teknologi pemindaian barcode.

Sementara itu, layanan digital dikembangkan melalui sejumlah bidang sesuai kebutuhan masyarakat dan perangkat daerah.

Pada bidang Hubungan Media, Teknologi Informasi dan Komunikasi tersedia Media Center, kerja sama media, koordinasi media sosial organisasi perangkat daerah (OPD), serta layanan sub-domain website.

Kemudian Bidang Penyelenggaraan E-Government menyediakan berbagai layanan digital, antara lain e-Presensi, jaringan internet, video conference dan aplikasi pemerintahan.

Adapun Bidang Statistik dan Persandian menangani statistik sektoral, tanda tangan elektronik (TTE), hingga layanan keamanan siber. Sedangkan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mengelola PPID, SPAN-LAPOR serta publikasi pembangunan daerah.

Menariknya, pola pemanfaatan informasi publik di Bengkulu menunjukkan perubahan. Data Diskominfotik mencatat permohonan informasi melalui email PPID pada 2025 hanya satu permintaan. Hingga Oktober 2026, belum tercatat permintaan melalui kanal tersebut.

Namun, kondisi berbeda terlihat pada Portal Bengkulu Satu Data. Jumlah permintaan data meningkat dari tiga permintaan pada 2025 menjadi 35 permintaan sepanjang 2026.

Nelly menilai peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa masyarakat dan berbagai pihak mulai memanfaatkan data pemerintah sebagai sumber informasi.

“Walaupun permohonan melalui email PPID masih sedikit, informasi publik kini banyak tersedia secara terbuka melalui website, media sosial dan portal layanan. Peningkatan permintaan di Portal Bengkulu Satu Data menunjukkan semakin besar pemanfaatan data oleh masyarakat,” jelasnya.

Untuk memastikan pengelolaan informasi berjalan konsisten, Diskominfotik juga menerbitkan sejumlah surat keputusan pembentukan tim. Di antaranya Tim PPID, Tim Pengelola Media Sosial, Tim Podcast dan tim pendukung lainnya.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan informasi tidak bergantung pada individu, melainkan berjalan melalui sistem dan pembagian tugas yang jelas.

Berdasarkan SK Nomor 08 Tahun 2026, struktur PPID Pelaksana terdiri atas pengarah yang dijabat Kepala Dinas, penanggung jawab oleh Sekretaris Dinas, serta koordinator yang merupakan Ketua Tim Pengelolaan Komunikasi Publik.

Struktur tersebut diperkuat tiga bidang, yakni Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pengaduan, serta Bidang Layanan Informasi dan Kearsipan.

Nelly menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan persoalan struktur birokrasi ketika membutuhkan informasi.

“Masyarakat sebenarnya tidak perlu mengetahui struktur organisasi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Selain membenahi sistem layanan, Diskominfotik juga meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Salah satunya melalui Pelatihan Pengelolaan Media Sosial bagi Masyarakat dan Pemerintah Tahun 2026.

Pelatihan tersebut diikuti sekitar 250 peserta dalam tiga angkatan. Angkatan pertama berlangsung 18 Juni dengan sekitar 80 peserta, dilanjutkan angkatan kedua pada 25 Juni dengan sekitar 85 peserta, dan angkatan ketiga pada 4 Juli dengan sekitar 85 peserta.

Pelatihan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan teknis sekaligus pemahaman strategis dalam mengelola media sosial secara profesional, positif dan bertanggung jawab.

Dengan penguatan sistem, peningkatan kapasitas SDM dan pemanfaatan teknologi digital, Diskominfotik Provinsi Bengkulu menargetkan pelayanan informasi publik semakin terbuka dan mudah digunakan. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi pemerintahan secara cepat tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang rumit.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra