Skip to main content

DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp1 Triliun

DJP bersama Polda Metro Jaya mengungkap jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal lintas wilayah serta menyita mesin produksi, bahan baku, dan sejumlah meterai yang diduga palsu maupun rekondisi.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya mengungkap jaringan produksi dan distribusi meterai ilegal yang diduga beroperasi lintas wilayah. Sindikat tersebut terdeteksi menjalankan aktivitasnya di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini menjadi hasil kerja sama penegakan hukum antara otoritas pajak dan kepolisian. Investigasi dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang mengindikasikan praktik pembuatan serta peredaran meterai yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah penyelidikan dan penindakan berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam proses tersebut, aparat menemukan sejumlah peralatan dan material yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis meterai ilegal, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu hingga meterai bekas pakai yang diproses kembali untuk diedarkan.

Salah satu temuan penting dalam pengungkapan tersebut adalah tiga gulungan kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan meterai. Berdasarkan perhitungan penyidik, setiap gulungan memiliki kapasitas produksi yang sangat besar, bahkan diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan tersebut dinilai sangat penting karena mampu menghentikan potensi produksi dalam jumlah masif. Jika tidak dihentikan, peredaran meterai ilegal tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah sangat besar.

DJP memperkirakan tindakan penegakan hukum tersebut berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun dari bahan baku yang berhasil diamankan.

Selain menggagalkan potensi produksi, penyidik juga menelusuri jumlah meterai ilegal yang sebelumnya telah masuk ke pasar. Dari hasil investigasi, tercatat sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh jaringan tersebut.

Aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar. Nilai tersebut menggambarkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan dari praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Penindakan tidak berhenti pada penyitaan produk jadi dan bahan baku. Aparat juga mengamankan mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi meterai palsu.

Mesin tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai ilegal dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kapasitas tersebut, keberadaan mesin menjadi salah satu faktor yang dapat memperbesar potensi kerugian negara apabila tidak segera dihentikan.

Berdasarkan perhitungan DJP, penghentian penggunaan mesin tersebut juga berpotensi mencegah kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi dukungan Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara DJP dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara,” ujar Bimo Wijayanto.

Ia menegaskan, pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan terhadap dokumen yang menggunakan meterai ilegal.

Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar dapat menghadapi persoalan dalam proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan memperoleh atau menggunakan meterai yang ditawarkan melalui jalur tidak resmi.

Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dapat dikenakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, pihak yang memproduksi atau mengedarkan meterai bekas pakai atau rekondisi dapat dijerat Pasal 26. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen bermeterai.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli meterai. Meterai tempel yang digunakan harus merupakan produk yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.

Penggunaan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dapat menyebabkan kewajiban Bea Meterai belum dianggap terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, pemeteraian kemudian harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan harga meterai yang jauh lebih murah dibandingkan harga resmi. Penawaran semacam itu patut dicermati karena dapat menjadi indikasi adanya peredaran produk ilegal.

Bimo Wijayanto mengajak masyarakat ikut membantu pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi atau distribusi meterai ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” katanya.

Pengungkapan jaringan lintas daerah ini menjadi pengingat bahwa peredaran meterai ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Praktik tersebut dapat berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keabsahan penggunaan dokumen, sehingga membutuhkan pengawasan bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat.(**)