TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Dalam perkembangan terbaru, Muklasin, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi jalan hotmix Ampar Gading Kabupaten Seluma tahun 2014 dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih, dikabarkan telah meninggal dunia di kota Jepara, Jawa Tengah, pada bulan Oktober 2023. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristanti Adriani, SH, MH, melalui Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Menurut Danang Prasetyo, pihaknya telah menerima informasi tentang kematian Muklasin, namun untuk memastikannya, tim penyidik akan segera berangkat ke kota Jepara, Jawa Tengah, untuk pengambilan dokumentasi makam serta surat kematian tersangka.
Dengan meninggalnya Muklasin, proses hukum terhadapnya dianggap gugur demi hukum, sesuai dengan pernyataan Danang Prasetyo. Dalam kasus korupsi Jalan Hotmix Ampar Gading Seluma tahun 2014, terdapat 3 terpidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap, sementara Muklasin selaku PT Jaya Sakti Kontraktor tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil tim penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2016. Pada akhir tahun 2018, keberadaan Muklasin terlacak di kota Jepara, Jawa Tengah, dalam kondisi sakit stroke sehingga tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tidak dapat melakukan penangkapan. Kerugian negara dalam kasus korupsi jalan hotmix Ampar Gading Seluma mencapai Rp 2 miliar lebih, berdasarkan hasil BPK No 05/LHP/8/BKL/5/2016 tanggal 24 Mei 2016.
Pewarta: Gunawan
Editing:Adi Saputra