TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berusia 22 tahun yang berasal dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Desa Taba Pasmah dan Desa Kembang Seri.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim URC Macan Gunung Bungkuk bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menerima informasi terkait adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu malam, 31 Agustus 2026. Salah satu lokasi kejadian berada di Desa Taba Pasmah sekitar pukul 18.20 WIB, sedangkan kejadian lainnya dilaporkan terjadi di Desa Kembang Seri sekitar pukul 18.40 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Operasi pengejaran dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, IPDA Vito Firmansyah, S.Tr.I.K., CPHR, bersama personel Tim URC Macan Gunung Bungkuk dan anggota Satreskrim lainnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menemukan orang yang dicurigai melintas di jalur lintas Bengkulu-Kepahiang, tepatnya di kawasan Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung.
Petugas kemudian melakukan pengejaran untuk menghentikan para terduga pelaku.
Dalam proses penangkapan, salah seorang terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengamankan situasi.
Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street yang diduga berkaitan dengan salah satu lokasi kejadian di Desa Kembang Seri.
Sementara itu, seorang lainnya sempat melarikan diri dengan cara melompat ke arah jurang. Namun, berdasarkan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku kedua.
Pengembangan perkara membawa petugas menuju Desa Taba Pasmah, Kecamatan Talang Empat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut diketahui disimpan di sebuah rumah kosong. Polisi kemudian mengamankan barang-barang tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat dengan warna dan nomor polisi berbeda, satu unit sepeda motor Beat Street yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, satu buah kunci T, serta satu bilah pisau.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan keadaan tertentu yang dilakukan dengan pemberatan, termasuk pencurian pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, serta menggunakan cara-cara tertentu untuk mengambil barang milik orang lain.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Bengkulu Tengah telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Penyidik juga telah menyiapkan langkah lanjutan berupa koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, proses penahanan sesuai ketentuan hukum, pemberitahuan kepada keluarga, melengkapi berkas perkara, serta pengiriman berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra