Skip to main content

Dugaan Penyelewengan Mekanisme Penyaluran Gaji P3K Blitar, Gannas Bongkar Jalur Pencairan Tak Sesuai Permenkeu

Dugaan Penyelewengan Mekanisme Penyaluran Gaji P3K Blitar, Gannas Bongkar Jalur Pencairan Tak Sesuai Permenkeu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Dugaan penyimpangan dalam penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Blitar mulai tercium tajam. Hal itu mengemuka dalam hearing (audiensi resmi) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/10/2025).

Audiensi tersebut diinisiasi oleh Ormas Gerakan Anak Nasional (Gannas) dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah, yakni Dinas Pendidikan, BPKAD, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta BPR Penataran Artha Sejahtera (PAS). Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai.

Ketua Gannas, Joko Wiyono, secara tegas mempersoalkan mekanisme penyaluran gaji P3K yang dianggap menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Menurutnya, penyaluran gaji seharusnya dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing penerima gaji yang terdaftar — dalam hal ini para ASN dan P3K — melalui bank operasional daerah (Bank Jatim) yang ditunjuk secara resmi.

Namun faktanya, kata Joko, penyaluran di Kabupaten Blitar justru dilakukan melalui BPR Penataran Artha Sejahtera (PAS). Mekanisme ini dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi menimbulkan penyimpangan administrasi. 

“Kami temukan bahwa penyaluran gaji P3K tidak langsung melalui Bank Jatim seperti yang diatur dalam Permenkeu, tapi dialihkan dulu melalui BPR PAS. Ini sudah tidak sesuai ketentuan dan membuka peluang penyimpangan,” ungkap Joko Wiyono di depan peserta hearing.

“BPR PAS disebut baru bisa mencairkan dana jika ada talangan dari Kasda. Artinya ada mekanisme ganda dan risiko keterlambatan yang merugikan para P3K,” tambahnya.

Ia menilai, praktik tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 197/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN serta Permenkeu Nomor 210/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran gaji P3K dibebankan pada APBD dan disalurkan langsung dari RKUD ke rekening pegawai melalui bank umum milik pemerintah daerah (Bank Jatim) tanpa perantara lembaga keuangan lain.

“Kalau mekanismenya sudah melibatkan BPR, itu artinya ada proses di luar sistem yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Kami khawatir ada permainan dana di antara proses itu,” tegas Joko.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifai, yang memimpin jalannya hearing, mengatakan bahwa persoalan yang dibahas masih bersifat teknis, bukan kebijakan.

Menurut Rifai, dari hasil penjelasan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), keterlambatan pencairan gaji P3K disebabkan karena belum adanya transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah Kabupaten Blitar.

“Kalau berdasarkan penjelasan OPD tadi, dana dari pusat untuk pembayaran gaji P3K tahun 2024 memang belum ditransfer ke daerah. Jadi ini murni masalah teknis, bukan masalah kebijakan,” ujar Rifai.

“Kalau mau menanyakan alasan keterlambatan transfer, ya itu domain pemerintah pusat, bukan daerah,” tambahnya.

Dalam hearing itu juga terungkap adanya Surat Keputusan (SK) Penyaluran Gaji P3K Nomor B/180.5/165/408.1.2/KPTS/2025 yang menjadi dasar penyaluran melalui BPR PAS.

Menurut Joko Wiyono, SK tersebut menimbulkan pertanyaan karena seolah mengalihkan kewenangan teknis pembayaran dari mekanisme resmi perbankan pemerintah daerah ke lembaga keuangan yang statusnya bukan bank operasional pemerintah.

“SK itu justru memperkuat dugaan bahwa ada kebijakan lokal yang memaksa jalur pencairan lewat BPR PAS. Ini yang kami anggap sebagai bentuk penyimpangan. Kalau dalam bulan ini tidak diselesaikan, kami akan ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Joko.

Hingga berita ini diturunkan, ribuan tenaga P3K di Kabupaten Blitar dikabarkan belum menerima gaji mereka sejak beberapa bulan terakhir. Kondisi ini menimbulkan keresahan luas, terutama di kalangan guru dan tenaga teknis di bawah Dinas Pendidikan.

Padahal, menurut ketentuan dalam Permenkeu Nomor 210/PMK.07/2022 Pasal 68, pemerintah daerah wajib memastikan pembayaran gaji P3K dilakukan paling lambat setiap tanggal 1 bulan berjalan, setelah dana transfer masuk ke kas daerah.

Penyaluran melalui lembaga di luar sistem perbankan resmi dianggap berpotensi memperlambat alur pembayaran dan menyalahi prinsip efisiensi yang diamanatkan dalam peraturan keuangan negara.

Di akhir hearing, Gannas menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain merugikan para P3K yang sudah bekerja penuh, hal ini juga merusak citra pemerintah daerah dalam hal pengelolaan dana publik.

“Kami tidak anti pemerintah daerah, tapi kami menuntut transparansi dan kepatuhan hukum. Kalau aturan sudah jelas tapi dilanggar, ini harus diselesaikan. Jangan sampai hak para P3K dikorbankan karena alasan teknis,” tegas Joko.

Pewarta : Agus Faisal 

Editing : Adi Saputra