Skip to main content

Dukung Menteri KKP, Polri Siap Awasi Kebijakan Pelarangan Ekspor Benur Lobster

JAKARTA

JAKARTA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><< Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyampaikan, pihaknya juga akan membantu mencegah adanya pelaku yang masih melakukan kegiatan ekspor secara ilegal.

“Pastinya Polri siap mendukung kebijakan KKP. Langkah Polri akan disesuaikan dengan bentuk kerja sama tersebut,” terang Karo Penmas, Senin (1/3/2021).

Selain itu, Karo Penmas juga menuturkan, teknis pengawasan pelarangan ekspor benur nantinya dilakukan bersama sejumlah instansi terkait. Nantinya, akan ada semacam tim gabungan untuk operasi pengawasan tersebut

“Itu masalah teknis nanti untuk di lapangan, bisa juga dibuat satgas yang di dalamnya ada Polri, KKP atau instansi lainnya,” ujar Karo Penmas.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., memutuskan untuk melarang ekspor benih bening lobster (BBL). KKP akan mengganti kebijakan ekspor benih bening lobster dengan budidaya di dalam negeri.

“Yang benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi,” terang Menteri KKP.

Menurutnya, KKP nantinya akan kerja sama dengan Kapolri untuk menindaklanjuti pelarangan tersebut. Khususnya untuk memberantas pelaku yang melakukan kegiatan secara ilegal.

“Sekarang di jaman saya ini saya katakan sudah di-hold, akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan Anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk selalu mencegah soal benur. Yang boleh kita lakukan adalah untuk budidaya,” tandasnya.