Skip to main content

Hearing Bengkulu Tengah, batu bara sungai, Wakil Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, pengambilan batu bara, masyarakat Bengkulu Tengah.

Hearing Bengkulu Tengah, batu bara sungai, Wakil Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, pengambilan batu bara, masyarakat Bengkulu Tengah.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  – Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka ruang dialog dengan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk membahas persoalan aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan dihadiri Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto serta perwakilan warga.

Hearing tersebut digelar sebagai langkah pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik. Aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa aliran sungai dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk mendengar setiap aspirasi yang berkembang. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui dialog yang terbuka sehingga menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Hearing Bengkulu Tengah, batu bara sungai, Wakil Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, pengambilan batu bara, masyarakat Bengkulu Tengah.

Mian mengatakan filosofi kepemimpinan Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah memastikan pemerintah selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah akan berperan sebagai fasilitator dalam menyampaikan berbagai masukan dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Melalui forum tersebut, pemerintah berharap seluruh informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah penyelesaian yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Bengkulu Tengah, Burhan, menyampaikan bahwa batu bara yang dikumpulkan warga bukan berasal dari aktivitas penambangan ilegal. Menurutnya, material tersebut hanyut terbawa arus sungai ketika debit air meningkat akibat banjir.

Burhan menjelaskan masyarakat hanya memanfaatkan batu bara yang mengendap di sepanjang aliran sungai menggunakan peralatan sederhana berupa tangguk yang terbuat dari kayu. Aktivitas tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ia berharap pemerintah dapat memahami kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan sebagian pendapatannya dari hasil mengumpulkan batu bara yang hanyut tersebut. Menurutnya, warga tidak memiliki kemampuan maupun fasilitas untuk melakukan aktivitas pertambangan sebagaimana perusahaan pemegang izin.

Di sisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa Kepolisian Daerah Bengkulu tetap menjalankan tugas berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum, katanya, harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Kapolda mengakui bahwa aparat memahami kondisi ekonomi masyarakat. Namun demikian, setiap tindakan yang berkaitan dengan sumber daya alam tetap harus sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menambahkan pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang berkembang sebagai dasar dalam menentukan langkah yang tepat. Pendekatan persuasif dan komunikasi dengan masyarakat juga akan terus dikedepankan agar penyelesaian masalah dapat berlangsung secara kondusif.

Hearing yang berlangsung dalam suasana dialogis tersebut diharapkan menjadi titik awal lahirnya solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum guna mencari formulasi kebijakan yang tidak hanya memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan aturan perizinan, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat yang terdampak.(ADV)
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra