Skip to main content

Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Berkembang, Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Korupsi, Disparpora Kepahiang, Polda Bengkulu, Tipidkor, Kepahiang, Bengkulu.

TEROPONG PUBLIK.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, memasuki babak baru. Penyidik Polda Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, EA, dan IH. Penetapan ini menambah daftar pihak yang terseret dalam proses hukum kasus tersebut, setelah sebelumnya penyidik menetapkan mantan Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang dalam perkara yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, membenarkan perkembangan penyidikan tersebut pada Rabu (14/10/2026). Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Subdit III Unit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Tiga Pejabat Disparpora Masuk Daftar Tersangka

Berdasarkan keterangan kepolisian, RS merupakan mantan Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang yang menjabat pada Agustus hingga Desember 2023. Sementara itu, EA bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, sedangkan IH menjabat Kepala Bidang Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pekerjaan fisik atau konstruksi.

Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan penyimpangan pengelolaan anggaran pada sejumlah kegiatan di lingkungan Disparpora Kepahiang.

Penyidik mendalami dugaan manipulasi anggaran dan penggelembungan nilai belanja yang berkaitan dengan pelaksanaan program pada tahun anggaran 2023. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Imam Wijayanto menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026). Setelah penetapan tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.

Kerugian Negara Ditaksir Rp1,6 Miliar

Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Penyidikan tidak hanya menyasar satu jenis pengeluaran. Sejumlah komponen anggaran yang diperiksa meliputi perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makanan dan minuman, serta pengadaan peralatan listrik.

Selain belanja rutin tersebut, penyidik turut menelusuri tujuh paket pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan kegiatan fisik di lingkungan Disparpora Kabupaten Kepahiang.

Secara keseluruhan, anggaran yang menjadi objek penyidikan disebut mencapai Rp6,2 miliar. Nilai tersebut merupakan cakupan anggaran yang diduga bermasalah dalam perkara ini, sedangkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang disampaikan mencapai Rp1,6 miliar.

Perbedaan kedua angka tersebut penting diperhatikan. Nilai anggaran yang diperiksa tidak serta-merta berarti seluruhnya merupakan kerugian negara. Penentuan kerugian mengacu pada hasil penghitungan yang menjadi bagian dari penanganan perkara.

Pemeriksaan Tersangka Terus Berjalan

Usai penetapan status tersangka, proses pemeriksaan langsung berlanjut. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu, dua tersangka menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu pada Rabu (14/10/2026), sedangkan satu tersangka lainnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan anggaran, termasuk tanggung jawab setiap pihak dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan.

Penyidik juga perlu mendalami dokumen administrasi, mekanisme pencairan dana, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Tersangka Dijerat Ketentuan Pemberantasan Korupsi

Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan ketentuan hukum tersebut akan mengikuti proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara yang sedang ditangani.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang semestinya digunakan untuk mendukung program pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.

Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut. Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polda Bengkulu masih melanjutkan proses penyidikan guna memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Pewarta: C1
Editing: Adi Saputra

---