TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Kejaksaan Agung Jakarta menjadi saksi kedatangan sejumlah mahasiswa dari berbagai negara yang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa di Universitas Pancasila. Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat penting lainnya dari institusi tersebut.
Sebanyak 60 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan beberapa universitas mitra, seperti Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Filipina, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa, turut serta dalam acara ini. Mereka memiliki kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para pemateri dari Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, bersama dengan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., memimpin diskusi interaktif tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan Agung. Mereka juga memperkenalkan struktur organisasi Kejaksaan, yang terdiri dari 7 bidang dan 2 badan. Diskusi ini memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa mengenai peran serta fungsi kejaksaan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Pada bagian berikutnya, perhatian khusus diberikan kepada mahasiswa asing, terutama dari Malaysia, Filipina, dan Thailand. Mereka diberikan pemahaman tentang sistem hukum Indonesia dan penerapan prinsip restorative justice. Restorative justice, yang menjadi fokus utama diskusi, merupakan pendekatan yang menekankan pada rekonsiliasi dan pemulihan korban serta pelaku kejahatan.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Biro Umum menjelaskan konsep penegakan hukum humanis, khususnya keadilan restoratif, yang menjadi prinsip yang dipegang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Prinsip ini menekankan penanganan perkara yang tidak hanya melihat aspek hukum formal, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, diskusi juga mencakup penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. Mahasiswa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan strategi dalam menangani kasus-kasus kriminal kompleks seperti ini.
Menutup sesi diskusi, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menegaskan pentingnya kehadiran Kejaksaan dalam masyarakat. Dia menyampaikan bahwa Pusat Penerangan Hukum selalu siap memberikan informasi kepada masyarakat secara langsung, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam penegakan hukum.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila serta beberapa pejabat dari instansi terkait lainnya, seperti Sekretariat Dekan Fakultas Hukum, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial, serta beberapa Jaksa Fungsional dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kunjungan ini tidak hanya memberikan wawasan baru bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat kerjasama antarlembaga dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang hukum dan keadilan di tingkat internasional.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra