TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Kejaksaan Tinggi, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., bersama dengan jajaran telah melakukan ekspose kasus tindak pidana yang melibatkan seorang tersangka bernama Alan Juliansyah Bin Jalaludin. Ekspose tersebut dipresentasikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) dengan tujuan membahas penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Kasus yang menjadi fokus pembahasan terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Alan Juliansyah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap korban bernama Pujiza Hartati Binti Nur Hadi (Alm), sebagaimana termuat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 355 KUHP. Dalam proses penyidikan, Alan Juliansyah mengakui perbuatannya dan telah menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakannya tersebut.
Setelah melalui tahapan ekspose dan evaluasi mendalam, perkara ini akhirnya disetujui untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang komprehensif. Pertama, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana. Hal ini menjadi poin penting dalam menentukan metode penyelesaian perkara yang lebih humanis.
Selain itu, tindak pidana yang didakwakan kepada Alan memiliki ancaman pidana penjara yang tidak terlalu berat, yaitu maksimal dua tahun delapan bulan. Kondisi ini memungkinkan penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian yang lebih bijaksana dan berorientasi pada pemulihan.
Tersangka juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan dan secara terbuka meminta maaf kepada pihak korban. Alan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Sikap ini menunjukkan bahwa pelaku berkomitmen untuk memperbaiki hubungan dan menghindari tindakan serupa di kemudian hari.
Selain itu, upaya musyawarah mufakat telah dilakukan antara tersangka dan korban secara sukarela, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi dari pihak manapun. Perdamaian yang terjalin ini menjadi salah satu syarat utama yang dipenuhi dalam penerapan keadilan restoratif. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan demi mencapai solusi yang damai dan berkeadilan.
Respons positif juga datang dari masyarakat dan aparat pemerintah setempat. Dukungan ini menjadi indikator kuat bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif bukan hanya menguntungkan pelaku dan korban, tetapi juga dapat menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di lingkungan masyarakat.
Melalui mekanisme keadilan restoratif, diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada korban dan tersangka, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang lebih luas. Model penyelesaian ini menempatkan kepentingan semua pihak secara seimbang, termasuk aspek pemulihan hubungan sosial dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif adalah upaya konkret untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi damai. “Kami berharap pendekatan ini bisa menjadi contoh dalam menangani kasus-kasus pidana ringan, sehingga tercipta suasana yang kondusif bagi pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.
Secara umum, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif mencerminkan transformasi dalam sistem peradilan pidana yang tidak semata-mata berfokus pada hukuman, melainkan juga pada pemulihan dan rekonsiliasi. Model ini mampu menyeimbangkan kepentingan hukum dan kemanusiaan sehingga bisa mendorong perubahan perilaku pelaku serta memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang layak.
Dengan keputusan yang telah diambil, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajarannya terus berkomitmen menerapkan metode penyelesaian perkara yang lebih efektif, efisien, dan berperspektif keadilan restoratif. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi institusi hukum lain dalam mengelola perkara tindak pidana ringan di berbagai wilayah hukum di Indonesia.
Pewarta: Amg
Editing. : Adi Saputra