TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Lebong menggelar kegiatan press release penting pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 18.30 WIB. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lebong, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Plt. Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi PAPBB Kejari Lebong.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Lebong secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola perawatan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023. Kegiatan ini berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, melalui Bidang Bina Marga (BM).
Ketiga tersangka yang diumumkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong masing-masing berinisial:
HS, mantan Kepala Bidang Bina Marga
RW, Bendahara Bidang Bina Marga
RM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Berdasarkan hasil audit awal, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp800 juta dari total anggaran kegiatan yang melebihi Rp1 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Kejaksaan Negeri Lebong akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan negara,” tegas Evi Hasibuan.
Kegiatan press release ini juga menjadi bukti keterbukaan Kejaksaan Negeri Lebong kepada publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra