Skip to main content

Kejati dan PN Bengkulu Resmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima untuk Saksi Sidang

Kejati dan PN Bengkulu Resmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima untuk Saksi Sidang

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu meresmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima Saksi Sidang, sebuah inovasi pelayanan publik yang ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan dan perlindungan bagi saksi yang hadir dalam persidangan pidana maupun perdata.

Peresmian dilangsungkan di lingkungan PN Bengkulu pada Senin (21/7/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., beserta jajaran asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., para Kepala Seksi Kejari Bengkulu, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H., Ketua PN Bengkulu, Agus Hamzah, S.H., M.H., serta seluruh unsur terkait lainnya.

Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) melalui platform Zoom Meeting sebagai bentuk dukungan penuh dari Kejaksaan Agung RI terhadap inovasi pelayanan ini. Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita sebagai simbol peresmian dan pengoperasian ruang tunggu tersebut.

Ruang tunggu ini merupakan hasil inisiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., yang menggagas konsep layanan terpadu dan humanis bagi para saksi. Ia menjelaskan bahwa keberadaan ruang ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan bebas tekanan bagi para saksi sebelum mereka memberikan keterangan di depan majelis hakim.

“Pelayanan prima kepada saksi adalah bentuk penghormatan kita terhadap peran penting mereka dalam penegakan hukum. Kami ingin memastikan bahwa para saksi merasa dihargai, dilindungi, dan diberi ruang yang layak saat menunggu giliran untuk bersaksi,” ujar Sinaryati dalam sambutannya.

Gagasan tersebut kemudian dikembangkan melalui kerja sama formal antara Kejari Bengkulu dan PN Bengkulu dalam bentuk Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada 26 Juni 2025. Kesepakatan ini bertajuk “Kolaborasi Inovasi Pelayanan Prima Ruang Saksi di Pengadilan Negeri Bengkulu”.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Agus Hamzah, kerja sama ini merupakan contoh konkret sinergitas antarlembaga penegak hukum di daerah. Ia menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Bengkulu atas ide kreatif yang mampu mendorong perubahan positif dalam layanan pengadilan.

“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Ruang tunggu pelayanan prima bukan sekadar fasilitas fisik, tapi juga bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada setiap elemen dalam proses peradilan,” kata Agus.

Hal senada juga disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar. Ia menekankan bahwa inovasi seperti ini harus ditiru dan dikembangkan di wilayah lain sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik.

“Semoga ini menjadi inspirasi nasional dan diadopsi oleh seluruh pengadilan di Indonesia, karena pelayanan prima kepada saksi adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam proses hukum,” ujar Victor.

Dengan peresmian ruang ini, Kejati dan PN Bengkulu berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Selain itu, ruang ini diharapkan menjadi pilot project yang mendorong perbaikan layanan di seluruh pengadilan negeri di Indonesia.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra