Skip to main content

Kerja Sama Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Seluma

Kerja Sama Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Seluma

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>   Pada Kamis (16/1/2025), di Kabupaten Seluma, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Plt. Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma, Yusnaini, S.Pd, dan Ketua Pengadilan Agama Tais Kelas II, Dr. Faisal Amri, S.H.I., M.H. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah perkawinan di usia anak yang masih menjadi masalah serius di wilayah ini.

Yusnaini menyampaikan bahwa Dinas P3APPKB telah aktif dalam mengatasi isu ini dengan menggencarkan program-program sosialisasi dan konseling. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas P3APPKB Seluma, pada tahun 2023 terdapat 186 kasus dispensasi perkawinan anak, sementara pada tahun 2024, angka tersebut sedikit mengalami penurunan menjadi 171 kasus. Meski penurunan ini belum signifikan, upaya-upaya preventif seperti penyuluhan kepada masyarakat tetap dilakukan secara masif.

“Sosialisasi telah dilaksanakan di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, dan bahkan di sekolah-sekolah. Kami juga memberikan konseling bagi orang tua dan anak untuk lebih memahami resiko perkawinan di usia dini," terang Yusnaini. Program ini diharapkan mampu mengurangi angka perkawinan anak yang berisiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak serta masa depan mereka.

Penandatanganan kerjasama ini juga mencerminkan komitmen kedua pihak untuk bekerja bersama demi kepentingan terbaik bagi anak-anak di Kabupaten Seluma. Dr. Faisal Amri menekankan pentingnya peran pengadilan dalam memastikan bahwa segala aspek hukum terkait dengan perkawinan anak di bawah usia hukum dapat ditindaklanjuti dengan bijak. Salah satu tujuannya adalah mencegah agar perkawinan anak tidak hanya dapat dihentikan, tetapi juga memberi ruang untuk penyuluhan dan pendidikan yang mendorong masyarakat untuk memahami dampak negatifnya.

Selain itu, Faisal juga mengatakan bahwa kerjasama ini akan melibatkan proses yang lebih panjang, yaitu pendampingan hukum dan pelibatan keluarga dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan status anak dalam perkawinan. Dengan adanya sinergi antara Dinas P3APPKB dan Pengadilan Agama Tais, diharapkan isu perkawinan anak bisa semakin berkurang di Kabupaten Seluma, menuju masyarakat yang lebih peduli terhadap perlindungan anak.

Perlindungan anak dari perkawinan dini memang memerlukan perhatian bersama. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, instansi terkait, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masa depan anak-anak di Kabupaten Seluma.

Pewarta : Hassan 

Editing : Ad Saputra