Skip to main content

Pembahasan Akhir Masa SK Pemberhentian Sementara Kades di Seluma

Pembahasan Akhir Masa SK Pemberhentian Sementara Kades di Seluma.Selasa(10/12)(amg - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>>   Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.IP., MT., memimpin rapat penting terkait masa akhir Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dua kepala desa, yakni Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, dan Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Seluma pada Selasa, 10 Desember 2024.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, dengan agenda utama membahas tindak lanjut terhadap status dua kepala desa yang sebelumnya diberhentikan sementara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pembukaan rapat, H. Hendarsyah menekankan pentingnya penanganan yang sesuai prosedur terhadap kasus pemberhentian sementara tersebut. “Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pemerintahan maupun masyarakat desa yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam pembahasan, pihak OPD terkait memaparkan evaluasi terhadap kinerja kepala desa selama masa pemberhentian sementara. Selain itu, dibahas pula rekomendasi langkah ke depan, termasuk opsi untuk memperpanjang pemberhentian atau mengembalikan kepala desa ke posisi semula jika terbukti tidak ada pelanggaran.

Pertemuan ini juga membuka ruang diskusi mengenai solusi terbaik agar roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar meskipun terjadi perubahan dalam kepemimpinan. Salah satu fokus utama adalah memastikan pelayanan publik di tingkat desa tidak terganggu.

Di akhir rapat, H. Hendarsyah menginstruksikan agar semua pihak memprioritaskan pendekatan yang transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Keputusan akhir terkait status kepala desa akan segera diumumkan setelah semua proses evaluasi dan kajian selesai dilakukan.

Dengan adanya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Seluma menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra