TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Seluma menggelar Rapat Koordinasi terkait Usulan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Rabu, 23 Oktober 2024, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.IP, MT. Turut hadir pula Kajari Seluma beserta Kasi Pidana Khusus, perwakilan Kapolres melalui Kasi Tipiter, Kadis Perkimhub, Kadis PUPR, Kaban Kesbangpol, Sekretaris Dinas PMD, serta Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum. Hadir juga Kepala Desa Talang Sali dan Kepala Desa Bunut Tinggi bersama sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma.
Dalam sambutannya, H. Hendarsyah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan TORA yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma. Ia menekankan pentingnya redistribusi tanah, khususnya terkait lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlaku izinnya telah berakhir.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik agraria di Kabupaten Seluma dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan lahan,” ujarnya. Ia juga berharap agar program TORA ini dapat diperluas ke berbagai wilayah lain di Kabupaten Seluma untuk menciptakan tatanan agraria yang lebih tertib dan berkeadilan.
Program TORA bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan kepemilikan lahan yang lebih adil, terutama bagi warga yang membutuhkan akses tanah. Selain itu, langkah redistribusi tanah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah.
Kolaborasi berbagai pihak dalam rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keberhasilan program reforma agraria. Dengan adanya sinergi antara instansi pemerintah, penegak hukum, dan aparatur desa, upaya mengatasi sengketa lahan serta memastikan keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam diharapkan berjalan efektif.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa masyarakat Seluma memperoleh hak atas tanah secara legal dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan pemerintah pusat dalam mewujudkan reforma agraria di seluruh wilayah Indonesia.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra